Jamur Enoki Sebabkan KLB, Pelaku Usaha Diminta Terapkan Langkah Ini

KLB akibat kontaminasi jamur enoki di AS tewaskan dua orang

Jakarta, IDN Times - Pelaku usaha diimbau menerapkan sejumlah langkah setelah Indonesia mendapatkan informasi soal jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes. Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi meminta pelaku usaha memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikannya kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.

Selain itu, pelaku usaha diminta melakukan praktik sanitasi higienis di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Terapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan lakukan pengujian laboratorium jika diperlukan," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Hal itu bahkan sudah menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengonsumsi. Jamur enoki yang tercemar itu bahkan sudah menewaskan dua warga AS.

1. Masyarakat diminta lebih cermat memilih produk pangan

Jamur Enoki Sebabkan KLB, Pelaku Usaha Diminta Terapkan Langkah Inibeyondkimchee.com

Sampai hari ini, belum ditemukan kasus kontaminasi bakteri dari jamur enoki di Indonesia. Hal-hal yang diimbau oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan. Masyarakat diimbau lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya bahan pangan segar asal tumbuhan.

"Pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan no pendaftaran PSAT)," ujar Hendardi 

Baca Juga: Tewaskan 2 Warga AS, Importir Diminta Musnahkan Jamur Enoki Asal Korea

2. Ditemukan 5 lot jamur enoki terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes

Jamur Enoki Sebabkan KLB, Pelaku Usaha Diminta Terapkan Langkah Inithewoksoflife.com

Namun, berdasarkan pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, ditemukan 5 lot jamur enoki tidak memenuhi persyaratan. Sebab, terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas). Hasil uji lab tercantum dalam SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.

BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi. Hasilnya, importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Pada 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP. Importir diminta tidak mengedarkan jamur sampai investigasi selesai.

3. Importir diminta menarik dan memusnahkan jamur enoki asal Korea Selatan

Jamur Enoki Sebabkan KLB, Pelaku Usaha Diminta Terapkan Langkah Inihopeandbutterflies.com

Pemerintah meminta importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Hal itu berdasarkan UU Pangan No 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018.

Surat Kepala Badan Ketahanan Pangan telah dilayangkan kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi. Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.

Baca Juga: Ramai Bahaya Penyakit dari Jamur Enoki, Ini 5 Fakta Infeksi Listeria

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya