Divonis Bersalah oleh KPPU, Lion Air Klaim Harga Tiket Sesuai Aturan

Lion ialah satu dari 7 yang divonis terlibat kartel tiket

Jakarta, IDN Times - Lion Air Group menjadi salah satu dari tujuh maskapai yang diputus bersalah oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktek kartel tiket pesawat. Mereka divonis melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. 

Hal itu terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri yang melibatkan 7 maskapai udara nasional. Ketujuh maskapai itu di antaranya PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Menanggapi hal itu, Lion Air Group menyatakan tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai aturan regulator yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).

"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

1. Harga tiket yang dijual diklaim sesuai batasan tarif atas dan bawah

Divonis Bersalah oleh KPPU, Lion Air Klaim Harga Tiket Sesuai AturanDok.IDN Times/Istimewa

Menurut Danang, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya.

"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," katanya.

Baca Juga: Divonis Salah dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat, Ini Respons Bos Garuda

2. Beberapa komponen harga jual tiket one way

Divonis Bersalah oleh KPPU, Lion Air Klaim Harga Tiket Sesuai AturanDok.IDN Times/Istimewa

Adapun komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari beberapa hal. Di antaranya tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), dan pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara.

"Kemudian ada iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota, dan biaya tuslah atau tambahan jika ada (surcharge)," jelas Danang.

3. KPPU vonis bersalah tujuh maskapai dalam perkara kartel tiket

Divonis Bersalah oleh KPPU, Lion Air Klaim Harga Tiket Sesuai AturanIlustrasi Pramugrari Lion Air (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, sidang putusan yang digelar KPPU berlangsung pada Selasa kemarin. Sidang itu terbuka untuk umum dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. 

"KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," demikian keterangan tertulis dari KPPU pada Rabu (24/6) yang merujuk ke putusan perkara nomor 15/KPPU-/2019. 

Pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri itu berisi "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama." 

Sementara untuk dugaan pelanggaran pasal 11 di dalam UU yang sama, majelis komisi yang dipimpin Kurnia Toha menyatakan tujuh maskapai itu tak terbukti melakukannya. Pasal 11 berisi "pelaku usaha dilarang membuat mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat."

Baca Juga: 7 Maskapai Terbukti Kartel Tiket, Kemenhub: Tarif Sudah Dievaluasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya