Tuai Pro-Kontra, Mentan Cabut Aturan Penetapan Ganja Jadi Tanaman Obat

Akan dikoordinasikan dengan BNN, Kemenkes dan LIPI dulu

Jakarta, IDN Times - Usai pemberitaan tentang aturan yang menggolongkan ganja atau Cannabis sativa ke dalam daftar tanaman obat menjadi perbincangan hangat di publik, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tiba-tiba menarik kembali sementara aturan tersebut.

Aturan penggolongan ganja itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Aturan itu ditandatangani oleh Syahrul pada Senin, 3 Februari 2020.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, dan LIPI," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2020).

1. Berikan izin usaha ganja tapi harus sesuai peraturan

Tuai Pro-Kontra, Mentan Cabut Aturan Penetapan Ganja Jadi Tanaman Obatilustrasi ganja (IDN Times/Bagus F)

Tommy mengatakan Kementerian Pertanian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan. Tommy menilai penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan ada pengaturannya tersendiri.

"Di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," katanya memaparkan.

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," tambahnya.

Baca Juga: Meski Ilegal, Ini Manfaat Positif dari Daun Ganja

2. Kementan memiliki otoritas untuk menanam ganja

Tuai Pro-Kontra, Mentan Cabut Aturan Penetapan Ganja Jadi Tanaman ObatMenteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Dok. IDN Times/Tangkap Layar TVR Parlemen)

Ganja termasuk dalam 66 tanaman obat yang dinaungi oleh Kementan, bersama brotowali, jahe, kunyit, lengkuas, mahkota dewa, temulawak, dan masih banyak lagi.

Dalam diktum kesatu, disebutkan empat komoditas Kementan, yaitu tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian, diktum kedua menyiratkan bahwa ganja merupakan tanaman jenis holtikultura yang pengelolaan atau pengawasannya diawasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtukultura.

“Komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya,” demikian bunyi diktum kedua.

Diktum keempat juga memberikan wewenang bagi Ditjen Holtikultura untuk mengajukan produk turunan dari ganja yang belum tercantum dalam aturan tersebut.

“Direktorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya atas nama Menteri dapat menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya dalam bentuk Keputusan Menteri,” bunyi diktum keempat.

3. Larangan penanaman ganja di Indonesia

Tuai Pro-Kontra, Mentan Cabut Aturan Penetapan Ganja Jadi Tanaman ObatPolisi amankan tanaman ganja di Bandung. (IDN Times/Bagus F)

Untuk memasukkan produk turunan ganja sebagai komoditas binaan, Ditjen Holtikultura harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, Pakar/Perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga lainnya.

Saat ini, ganja masuk dalam jenis narkotika jenis 1 sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan itu melarang jual-beli serta penanaman Ganja. Dengan kata lain, supaya Kepmentan tidak bertentangan dengan undang-undang, Kementan harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menetapkan produk turunan ganja sebagai komoditas binaan, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.

Baca Juga: Mentan Yasin Limpo Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman Obat

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya