Pengajar Cabut Konten dari Kartu Prakerja, Skill Academy Buka Suara

Prita minta videonya diturunkan karena tidak sesuai kontrak

Jakarta, IDN Times - Skill Academy by Ruangguru memutuskan mencabut video pelatihan dengan mentor Prita Kusuma. Belakangan kursus bidang jurnalistik tersebut menjadi perhatian publik karena Prita sendiri yang meminta Skill Academy untuk menarik kelas tersebut.

"Kami memutuskan bahwa kelas tersebut tidak akan ditawarkan untuk peserta Kartu Prakerja mulai dari tanggal 2 Mei 2020," kata Public Relations Lead Ruangguru Sekar Krisnauli kepada IDN Times, Sabtu (2/5).

1. Permasalahan kontrak Prita dengan Ruangguru

Pengajar Cabut Konten dari Kartu Prakerja, Skill Academy Buka SuaraIDN Times/Klara Livia

Sekar menjelaskan, kerja sama Ruangguru dan Prita terjadi pada 2019. Dia mengatakan pada kerja sama itu, hak cipta dan penggunaan konten pengajaran berada di pihak Skill Academy sepenuhnya.

"Hal tersebut sudah disepakati sejak awal kerja sama oleh kedua belah pihak dengan kontrak tertulis," kata Sekar.

"Namun, kami juga berusaha memahami atensi publik yang mungkin dilalui oleh Saudari Prita, dan permintaannya untuk menarik kelas tersebut," katanya menambahkan.

Baca Juga: Curhat Korban PHK yang Ikut Kartu Prakerja: Mau Online pun Butuh Cash

2. Berawal dari postingan praktisi media

Pengajar Cabut Konten dari Kartu Prakerja, Skill Academy Buka SuaraIlustrasi Kartu Pra Kerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Atensi masyarakat kepada video Prita berawal dari sorotan terhadap konten-konten pelatihan dalam program Kartu Prakerja setelah ada unggahan praktisi media digital, Agustinus Edy Kristianto.

Lewat akun Facebook-nya, ia menuangkan pengalaman mengikuti pelatihan online bagi pemegang Kartu Prakerja. Dia menuturkan dengan mudah bisa mengantongi Certificate of Excellence dari Skill Academy by Ruangguru yang ditandatangani CEO Skill Academy Adamas Belva Devara.

Padahal, dia langsung mengikuti tes atau ujian pada kursus 'Jurnalistik: Menulis Naskah Berita Seperti Jurnalis Andal', tanpa menuntaskan materi pelatihan online.

Kepada IDN Times, Agus mengatakan, sertifikat itu bisa didapat meski ia tidak menyelesaikan video pelatihan yang ada. Ia langsung menjawab 13 pertanyaan dari ujian yang ada.

"Passing grade-nya 55 ya sudah saya isi. Ternyata salah tiga. Saya lolos, saya isi rating, bintang 3, sama kasih komentar. Baru keluar ambil sertifikat. Saya download, yang keluar Certificate of Excellence," kata Agus, Kamis (30/4).

3. Masalah sertifikat dan kewenangan

Pengajar Cabut Konten dari Kartu Prakerja, Skill Academy Buka Suaraskillacademy.com

Agus dalam postingan di Facebook-nya juga mengkritik lahirnya sertifikat tersebut yang bukan dari pihak yang berkompeten dalam dunia pers, semacam Dewan Pers, Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), atau Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerbitan Yogyakarta (LP3Y).

"Saya tidak temukan dalam paket video itu bahwa materi video telah direview atau minimal melibatkan penilaian lembaga-lembaga tersebut di atas. Jadi ada ukurannya menentukan kompetensi itu. Bukan sekadar instrukturnya pernah bekerja sekian lama di media ini, media itu. Pernah di sini dan di situ," kata Agus.

Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan merestui boleh tidaknya sebuah lembaga pelatihan jurnalistik. "Tidak ada dalam tugas kami. Yang ada adalah lembaga uji kompetensi wartawan yang penetapannya melalui verifikasi," kata Hendry.

Meski demikian, Hendry menggarisbawahi bahwa sebuah kursus harusnya diatur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas) Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Kontroversi Kartu Prakerja, Pelatihan Gak Tuntas Bisa Dapat Sertifikat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya