Iuran Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Bisa Ditarik Lagi?

Kemenkeu buka suara saat ditanya mengenai konsekuensi itu

Jakarta, IDN Times - Iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sejak 1 Januari 2020 lalu. Namun Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pada Senin (9/3).

Lalu kira-kira, bisa tidak ya iuran yang sudah dibayarkan ditarik kembali?

"Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

1. Masih akan dibicarakan dengan kementerian lain

Iuran Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Bisa Ditarik Lagi?Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Wakil gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak (IDN Times/Shemi)

Suahasil tidak banyak menanggapi terkait pertanyaan tersebut. Ia mengatakan Kementerian Keuangan perlu membahasnya dengan kementerian lain.

"Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," ucapnya.

Baca Juga: Kondisi Terkini, Defisit BPJS Kesehatan Rp15,5 Triliun

2. Kenaikan iuran dua kali lipat

Iuran Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Bisa Ditarik Lagi?Ilustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam pasal 34 Perpres 75/2019, iuran yang harus dikeluarkan oleh peserta kelas Mandiri III dari awalnya Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu. Fasilitas yang didapat oleh kelas ini berupa pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Untuk kelas Mandiri II, iuran yang harus dibayarkan Rp110 ribu. Peserta kelas Mandiri II mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas II.

Selanjutnya, untuk kelas Mandiri I iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 160 ribu, dan mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas I.

3. Kenaikan iuran untuk menambal defisit

Iuran Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Bisa Ditarik Lagi?Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan itu sendiri. "Nah makanya dibuat caranya, yakni karena pemerintah itu membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk penerima bantuan iuran dinaikkan," ujar Suahasil.

Dengan adanya kenaikan itu, pemerintah bisa membayarkan defisit tersebut. "Tahun ini juga pemerintah bayari penerima bantuan iuran dengan tarif yang baru," katanya.

Baca Juga: Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya