Tagihan Listrik Membengkak? Lapor ke Nomor PLN 123

Layanan pelaporan dan posko informasi ini aktif 24 jam

Jakarta, IDN Times – PT PLN (Persero) membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Hal ini sebagai respon atas maraknya pembengkakan tagihan listrik yang dialami sebagian masyarakat selama masa pandemik COVID-19.

Posko tersebut secara pro-aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

“Jadi kami akan pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5).

1. Jika listrik mengalami kenaikan mendadak, lapor ke PLN 123

Tagihan Listrik Membengkak? Lapor ke Nomor PLN 123ilustrasi listrik (IDN Times/Wayan Antara)

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang aktif 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.

“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ujar Made.

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap PLN Soal Tagihan Listrik Naik hingga 2 Kali Lipat

2. PLN pastikan tak ada kenaikan listrik

Tagihan Listrik Membengkak? Lapor ke Nomor PLN 123Ilustrasi (IDN Times/Irma Yudistirani)

PLN juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik. Made menjelaskan kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemik virus corona yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," tegasnya.

3. Terjadi lonjakan persoalan listrik saat pandemik COVID-19

Tagihan Listrik Membengkak? Lapor ke Nomor PLN 123Ilustrasi tarif listrik. (IDN Times /Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Made menjelaskan rata-rata pemakaian lisrik pelanggan pada bulan Desember 2019 hingga Februari 2020 adalah 50 kWh.

Namun, saat PSBB diberlakukan sekitar pertengahan Maret, terjadi kenaikan penggunaan rata-rata yakni 70 kWh. Namun, PLN masih menggunakan rata-rata 50 kWh untuk tagihan bulan April. Sehingga di sini ada tidak tertagih sebesar 20 kWh.

Selama April, masyarakat full satu bulan berada di rumah sehingga penggunaan listrik meningkat menjadi 90 kWh. Dengan sisa 20 kWh yang belum terbayar di bulan Maret, maka untuk tagihan listrik untuk bulan April (dibayar di Mei) menjadi 110 kWh.

"kWh realisasi meningkat 90 kWh. Ini pakai catatan mandiri. Di sana tercatat 90 kWhplus 20 kWh yang carry over di bulan Maret. Sehingga muncul tagihan 110 kWh," kata Made memaparkan. "Dibanding yang biasa naik 50 kWh. Ini naik 200 persen lebih," jelas Made.

Baca Juga: PLN Akui Ada Salah Tagihan Listrik 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya