Sudah Dilarang dan Nekat Mudik, Ini Sanksinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya memutuskan untuk melarang seluruh warga Indonesia melakukan mudik ke kampung halaman. Larangan tersebut ditetapkan Presiden Jokowi menyusul angka kasus positif virus corona di Indonesia terus meningkat.
Bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik, siap-siap diberikan sanksi.
"Sanksi tegas persuasif edukatif. Ya kalau di cek point yang bersangkutan mau mudik, terus disuruh kembali saja pulang. Nggak boleh meneruskan perjalanan," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada IDN Times, Selasa (21/4).
1. Siapkan payung hukum
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Skema Transportasi
Terkait hal tersebut, Budi tengah mempersiapkan aturannya. Namun, tidak dijelaskan detail sanksi lainnya yang akan diatur dalam PM tersebut. "(Aturannya) lagi dikejar untuk dibuatkan segera," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan hal senada. Jika melanggar akan ada sanksi yang menanti.
“Larangan mudik ini berlaku efektif sejak Jumat 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya,” ucap Luhut.
2. Jalan tol tetap dibuka, namun hanya untuk logistik
Editor’s picks
Luhut mengatakan, jalan tol tidak akan ditutup, meski pemerintah melarang masyarakat di zona merah dan wilayah PSBB mudik tahun ini.
Kendati tak ditutup, Luhut menyampaikan, jalan tol akan dibatasi untuk kendaraan logistik saja. Kementerian Perhubungan dan jajaran TNI-Polri akan segera melakukan persiapan langkah-langkah teknis operasional lapangan.
Jalan tol nantinya akan digunakan untuk akses kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan dan keuangan.
"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup. Tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan, dan sebagainya," jelas dia.
3. Pemerintah memutuskan melarang mudik karena bansos sudah disalurkan
Menurut Luhut, pemerintah memutuskan melarang mudik karena masyarakat juga sudah menerima bantuan sosial. Sehingga untuk mengurangi penyebaran COVID-19, larangan mudik pun dikeluarkan.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo seluruh hal berkaitan dengan jaring pengaman sosial harus segera berjalan. Atas itulah pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Nekat Mudik 24 Persen, Sudah Mudik 7 Persen