Mulai Juni 2020 Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota? Ini Jawaban Mendagri

Jakarta diproyeksikan menjadi pusat bisnis

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah DKI Jakarta tak lagi menjadi ibu kota pada pertengahan Juni 2020. Sebab pembangunan di ibu kota baru, yakni di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, masih dalam proses. 

"Sekarang kalau fisiknya belum ada, otomatis DKI Jakarta Juni tetap ibu kota negara. Selama belum siap fisiknya ya IKN tetap DKI (Jakarta)," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).

1. Ibu kota pindah jika regulasi dan fisiknya telah siap

Mulai Juni 2020 Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota? Ini Jawaban MendagriMiniatur desain pemenang sayembara ibu kota negara baru. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Tito menegaskan, peralihan status ibu kota negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanagara akan berubah jika regulasi dan fisiknya telah siap. Ia mengungkapkan bahwa regulasi tentang ibu kota negara sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2020.

"Kalau sudah siap semua dan regulasi siap semua maka ibu kota pindah dari DKI. Jadi tidak benar ibu kota pindah ke tempat baru dan DKI tidak jadi ibu kota lagi," tegasnya.

2. Tak lagi jadi ibu kota, DKI Jakarta akan jadi pusat bisnis

Mulai Juni 2020 Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota? Ini Jawaban MendagriIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Mantan Kapolri ini menambahkan, jika ibu kota telah dipindah ke Panajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara, maka Jakarta akan menjadi pusat bisnis.

"DKI Jakarta tidak lagi jadi IKN, pilihan nya jadi pusat bisnis. Kayak di Amerika Serikat ada di New York. Lalu Australia di Canberra dan lainnya," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis maupun keuangan berskala internasional. Presiden Jokowi juga memastikan Jakarta akan tetap dikembangkan. Bahkab biaya yang dibutuhkan sebesar Rp571 triliun tengah dikaji.

"Jakarta dalam melakukan open regeneration dianggarkan Rp571 triliun tetap dijalankan dan pembahasan dalam level teknis dan siap dieksekusi," ucap dia.

3. Pindahkan ibu kota negara, ada 43 regulasi perlu diharmonisasi

Mulai Juni 2020 Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota? Ini Jawaban Mendagri(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengungkapkan, ada 43 regulasi yang perlu diharmonisasi untuk pemindahan ibu kota negara. Banyaknya regulasi tersebut nantinya bakal dipermudah lewat omnibus law.

Omnibus law adalah suatu strategi penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level UU, PP, Perpres, Permen (Peraturan Menteri) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih ataupun konflik.

"Untuk pemindahan ibu kota itu ada 43 regulasi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Akan Putuskan Ibu Kota Negara Jadi Kota atau Provinsi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya