Kapasitas Penumpang Pesawat Diizinkan 100 Persen

Setiap pesawat harus menyiapkan tempat karantina

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk sementara tidak memberlakukan aturan kapasitas penumpang pesawat maksimal 70 persen sebagaimana diatur dalam protokol sebelumnya. Saat ini kapasitas penumpang pesawat diizinkan 100 persen.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) poin 5. Aturan tersebut berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

1. Pengaturan konfigurasi tetap mengacu aturan sebelumnya

Kapasitas Penumpang Pesawat Diizinkan 100 PersenRaffi dan Nagita Pesawat Garuda. Instagram.com/Garuda,Indonesia

Selama pemberlakuan, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang.

Surat edaran ini juga menyebut pengaturan ini berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," demikian dikutip dari dokumen SE 3/2020, Senin (11/1/2021).

Aturan tersebut menyebutkan akan tetap menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang pesawat yang terindikasi bergejala COVID-19.

2. Sejak Juni, sudah direncanakan kapasitas akan meningkat hingga 100 persen secara berkala

Kapasitas Penumpang Pesawat Diizinkan 100 PersenPesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pada saat penerapan kapasitas penumpang 70 persen pada Juni lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan kapasitas penumpang pesawat akan ditingkatkan hingga 100 persen, secara bertahap. Hal itu, menurutnya, akan dilakukan dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan maupun kedatangan, serta saat di dalam kabin pesawat.

“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara," ujar dia dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/6/2020).

Penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan dalam peraturan menteri, mengacu pada ketentuan yang ditetapkan organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA, CASA, CAA, dan otoritas penerbangan internasional lainnya.

Peraturan menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020, tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: Kemenhub: PCR Mahal, Penumpang Pesawat Boleh Pakai Rapid Test

3. Tiga baris dikosongkan dan ada ruang karantina

Kapasitas Penumpang Pesawat Diizinkan 100 PersenIlustrasi pesawat Garuda Indonesia. Dok. Garuda Indonesia

Ditjen Perhubungan Udara mengatakan mereka fokus pada keamanan optimal penumpang pesawat udara terhadap penularan COVID-19. Ketentuan lebih lanjut terkait operasional transportasi udara, yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020, berupaya untuk menerapkan keamanan optimal, dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada angkutan udara.

“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala COVID-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan tiga baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” kata Novie.

4. Sistem filtrasi udara di pesawat mampu meminimalkan penularan COVID-19

Kapasitas Penumpang Pesawat Diizinkan 100 PersenIlustrasi pesawat terbang (IDN Times/Muhammad Arief)

Novie menjelaskan sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di dalam pesawat sangat aman, karena menggunakan teknologi filtrasi High Efficiency Particulate Air (HEPA).

“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus, hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional,” kata dia.

5. Lebih dari 85 persen pesawat di Indonesia dilengkapi HEPA

Kapasitas Penumpang Pesawat Diizinkan 100 PersenInstagram.com/garuda.indonesia

Novie menyebut lebih dari 85 persen pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA. Pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2-3 menit menggunakan HEPA.

Sedangkan, pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udara menggunakan HEPA menghasilkan 50 persen udara hasil sirkulasi, dan 50 persen udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin.

Sementara, kata Novie, pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat berjenis ini tetap terjamin dengan mekanisme dua buah Environment Control System (ECS) packs operative, di mana udara di kabin pesawat diperbaharui setiap 5-7 menit.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Perjalanan Orang di Masa PPKM Jawa-Bali

Topik:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya