Disinggung soal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ini Jawaban Sri Mulyani

Ditunggu ya

Jakarta, IDN Times - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu kepastian terkait pencairan gaji ke-13 mereka tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi pencairan gaji ke-13.

"Terkait gajii ke-13 kita akan melakukan evaluasi bagaimana menggunakan anggaran negara sebaik mungkin. Kita akan lihat gaji ke-13 nanti," ujarnya dalam video conference APBN Kita, Senin (20/7/2020).

1. Gaji ke-13 berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2019

Disinggung soal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ini Jawaban Sri Mulyaniilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Insentif ini diberikan kepada PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Baca Juga: Gaji ke-13 Belum Turun, Ini Besaran Upah PNS Berdasarkan Golongannya

2. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok hingga tunjangan melekat

Disinggung soal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ini Jawaban Sri MulyaniIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Perlu diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan gaji bagi PNS. PP yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 Mei 2019, disebutkan bahwa PNS, TNI, Polri, dan pejabat lainnya akan mendapat gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni.

Besaran gaji tambahan ini termasuk dalam beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

3. Pemberian gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan

Disinggung soal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ini Jawaban Sri MulyaniIlustrasi dompet dan keuangan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Selain PNS, pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan, untuk penerima tunjangan, menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji PNS sendiri telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Jumlah gaji atau penghasilan akan berbeda, menyesuaikan tiap golongan.

Baca Juga: THR Sudah Cair, Bagaimana Nasib Gaji ke-13 PNS?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya