Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Meyakini keterlibatan tersangka baru dengan inisial MJ

Intinya Sih...

  • Polisi menetapkan tersangka baru, MJ alias DN, dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman.
  • Tersangka baru diduga membantu tersangka utama, Indra Septiarman, untuk melarikan diri dan menghalangi proses penyelidikan.
  • MJ alias DN adalah kerabat dekat Indra dan diancam hukuman penjara 9 bulan atas pelanggaran serius yang dilakukannya.

Padang, IDN Times – Penyelidikan kasus pembunuhan tragis terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan, di Kabupaten Padang Pariaman terus berkembang. Polisi kini menetapkan seorang tersangka baru yang sebelumnya hanya berstatus saksi. Tersangka tersebut diduga turut membantu tersangka utama untuk melarikan diri.

1. Tersangka baru

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia SariKapolres Padang Pariaman menunjukkan bukti keterlibatan MJ alias DN (Foto: Polres Padang Pariaman)

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (29/09/2024). Ia menjelaskan bahwa tersangka baru berinisial MJ alias DN ditetapkan setelah penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menemukan bukti kuat terkait keterlibatannya.

“Setelah dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut, kami menetapkan seorang saksi menjadi tersangka. Tersangka baru ini diduga telah menghalangi proses penyelidikan dan membantu tersangka utama, Indra Septiarman (27), untuk melarikan diri,” kata AKBP Faisol Amir.

2. Peran tersangka MJ alias DN

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia SariKapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir (Foto: Polres Padang Pariaman)

Faisol menyebut bahwa MJ alias DN adalah kerabat dekat dari Indra Septiarman, tersangka utama dalam kasus ini. “Tersangka MJ alias DN datang menemui Indra dan menyarankan agar ia pergi. Motifnya karena merasa kasihan dan adanya kedekatan keluarga. Hal ini menyebabkan tersangka utama sempat kabur dan menghambat proses penyelidikan kami,” jelasnya.

3. Terancam hukuman penjara 9 bulan

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia SariKapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir (Foto: Polres Padang Pariaman)

Tindakan MJ alias DN dianggap sebagai upaya menghalangi penyelidikan hukum. Menurut Faisol, hal ini merupakan pelanggaran serius.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan,” ujarnya.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya