Rumah Rusak Akibat Banjir Dapat Dana Bantuan Maksimal Rp50 Juta

Warga yang rumahnya rusak berat juga dapat Rp500 ribu

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, rumah rusak akibat banjir bisa mendapat bantuan dana maksimal Rp50 juta dari pemerintah. Besaran itu nantinya akan ditentukan usai inventarisir rumah-rumah yang rusak.

"Tim akan melakukan survei terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni rusak berat (RB), rusak sedang (RS) dan rusak ringan (RR), dengan dilengkapi dengan nama dan alamat pemilik rumah," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Minggu (12/1).

1. Rumah rusak akibat banjir mendapat bantuan Rp10 hingga Rp50 juta

Rumah Rusak Akibat Banjir Dapat Dana Bantuan Maksimal Rp50 Juta(IDN Times/Candra Irawan)

Setelah disurvei, bupati atau wali kota akan membuat surat keputusan (SK) berisi daftar nama, alamat, dan klasifikasi singkat kerusakan rumahnya. SK tersebut dapat dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB.

"Dalam beberapa kesempatan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo telah menyampaikan, bahwa warga yang rumahnya rusak mendapat dana stimulan yang besarnya Rp50 juta untuk rusak berat, Rp25 juta untuk rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rusak ringan," ujar Agus.

Baca Juga: Update Banjir: Lebih dari 500 Ribu Orang Terdampak, 61 Meninggal

2. Keluarga yang rumahnya rusak berat juga mendapat Rp500 ribu

Rumah Rusak Akibat Banjir Dapat Dana Bantuan Maksimal Rp50 Juta(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Agus menjelaskan pemerintah memutuskan tidak akan membangun hunian sementara, namun akan membangun hunian tetap bagi rumah yang rusak berat akibat banjir. Selama menunggu prosesnya, setiap keluarga akan menerima dana tunggu hunian sebesar Rp500 ribu.

"Anggaran Dana Tunggu Hunian (DTH) dan bantuan rumah merupakan dana siap pakai, sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh bupati atau wali kota," ucap dia.

Selanjutnya, bupati atau wali kota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat, dan tingkat kerusakan rumah, serta SK Tanggap Darurat dan kelengkapan lainnya.

3. BNPB akan lakukan penelitian dan verifikasi dokumen

Rumah Rusak Akibat Banjir Dapat Dana Bantuan Maksimal Rp50 Juta(Dok. IDN Times/BNPB)

Setelah menerima surat permohonan tersebut, BNPB akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan. Hasil verifikasi kemudian diajukan ke kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.

Pencairan bantuan setelah syarat administrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening. Apabila semuanya selesai, maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD.

"Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh Fasilitator pembangunan rumah," ujar dia.

Baca Juga: Akibat Banjir, Pengusaha Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov DKI Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya