1.000 Kendaraan Mewah di Jakarta Masih Tunggak Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan masih ada lebih dari 1.000 unit kendaraan mewah masih menunggak pajak meski ditagih langsung.
"Kemarin merupakan kelanjutan kegiatan razia door to door kendaraan bermotor mewah yang belum bayar pajak. Jadi, kalau kemarin sekitar 10 unit lah kita identifikasi di lapangan. Kami tiap hari update jumlahnya dengan razia terakhir tinggal 1.100-an lah yang belum kami identifikasi," kata Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko seperti dilansir Antara, Sabtu (7/12).
1. Baru 400 pemilik kendaraan mewah yang melunasi tunggakan pajak
Data yang dimiliki BPRD per September 2019 menyebutkan bahwa ada 1.500 pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak. Setelah ditagih secara langsung, masih ada 1.100 unit kendaraan penunggak pajak sekitar Rp37 miliar.
"Yang sudah membayar sekitar Rp13 miliar," katanya.
Baca Juga: Deretan Artis yang Disebut KPK Terima Mobil Mewah dari Wawan
2. Ada kendala yang dihadapi dalam penagihan pajak
Mulyo mengakui bahwa memang ada kendala dalam prosesnya karena objek pajak benda bergerak sehingga perlu mendeteksi alamat dalam daftar wajib pajak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Itu juga kalau enggak jelas, akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu, kami kerjakan yaitu di sekitar Penjaringan. Nah itu kita jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang enggak pas, ya itu sambil jalan kita akan coba deteksi," ucap Mulyo.
Editor’s picks
3. Pemblokiran dilakukan dan dipublikasikan di media sosial
Mulyo mengatakan penagihan langsung yang disertai razia dengan penempelan stiker sebagai identifikasi wajib pajak nantinya akan disertai dengan penemuan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai dengan yang memiliki atau menggunakan.
"Itu akan kami blokir kemudian nopol yang kita blokir akan kita umumkan di media sosial atau media online. Itu nanti mungkin langkah selanjutnya, sehingga masyarakat tahu ada nomor polisi yang belum membayar dan secara tidak langsung pemiliknya belum diketahui secara jelas," kata dia.
4. Kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau blokir rekening
Ketika dicanangkan penagihan dengan penegakan hukum, bukan tidak mungkin kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau diblokir rekening.
Adapun besaran denda penunggak pajak, Mulyo menambahkan, adalah dua persen per bulan dengan maksimal 24 bulan.
"Atau dalam presentasi itu 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak," ujar Mulyo.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: KPK dan BPRD DKI Jakarta Sidak 12 Mobil Mewah yang Nunggak Pajak