Delapan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dijerat Pasal Makar

Mereka disangkakan dengan pasal makar

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan status tersangka pada delapan orang yang diduga melakukan pengibaran bendera bintang kejora di seberang Istana Merdeka saat melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (28/8) lalu.

Polisi menangkap delapan pengunjuk rasa tersebut di lokasi berbeda berdasarkan penyelidikan melalui rekaman kamera tersembunyi atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

1. Tersangka yang ditangkap salah satunya juru bicara FRI West Papua

Delapan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dijerat Pasal MakarIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap polisi tersebut merupakan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting.

“Iya sudah tersangka. Semuanya yang terlibat kita amankan,” kata Argo di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9).

Baca Juga: Diduga Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Pengunjuk Rasa Ditangkap

2. Delapan tersangka tersebut masih dalam penyidikan intensif polisi

Delapan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dijerat Pasal MakarIDN Times/Galih Persiana

Delapan tersangka tersebut, kata Argo, saat ini telah ditahan pihak kepolisian. Namun ia enggan menyebut di mana mereka ditahan saat ini.

“Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kita amankan,” ujarnya.

3. Dijerat dengan pasal makar

Delapan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dijerat Pasal MakarIDN Times/Galih Persiana

Perwira menengah polisi berpangkat melati tiga ini menjelaskan, delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal Makar yang tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

“Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP, ada pasal 106 dan 110,” jelasnya.

4. Kapolri instruksikan kapolda metro segera menangkap pengibar bendera bintang kejora

Delapan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dijerat Pasal MakarANTARA FOTO/Didik Suhartono

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian meminta agar pengibar bendera bintang kejora segera ditangkap. Instruksi tersebut telah dimandatkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta dimana saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Baca Juga: Jokowi Ancam Tindak Tegas Perusuh di Papua 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya