Pemkot-Polres Palembang Perketat Aktivitas Warga

Pemkot juga siapkan sembako senilai Rp168 ribu untuk warga

Palembang, IDN Times - Sembari menunggu restu Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Palembang dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang bersama kepolisian memperketat aktivitas warga di luar rumah.

Warga yang kedapatan berkerumun, atau berkendara tanpa mengenakan pelindung masker, akan diberikan sanksi khusus dari aparat penegak hukum.

"Selagi masih menunggu keputusan Menkes RI, Tim Gugus Tugas bersama Kepolisian dan Pemkot akan memperketat razia ke warga, atau pengendara yang tidak menggunakan masker. Serta pertemuan yang melibatkan lima orang lebih," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, setelah rapat PSBB bersama Ketua Forkopimda di Rumah Dinas, Jalan Tasik, Selasa (21/4).

1. Social distancing tetap berjalan

Pemkot-Polres Palembang Perketat Aktivitas WargaWakil Wali Kota Palembang lakukan peninjauan ke rs di Palembang (IDN Times/Istimewa)

Memperketat aktivitas warga di luar rumah kata Harnojoyo, adalah upaya memaksimalkan pencegahan penularan. Apalagi pandemik COVID-19 mudah menular tanpa memandang siapa pun.

"Sebelum PSBB dimulai, penerapan social atau physical distancing terus berjalan, dengan mengupayakan langkah-langkah standar oleh Pemkot dan Gugus Tugas demi kelancaran penerapan PSBB nanti," kata dia.

Harnojoyo menegaskan apabila pihaknya telah mempersiapkan kebutuhan semua pihak dengan sangat matang, selagi menunggu persetujuan dari Menkes Terawan.

Baca Juga: Belum 24 Jam Usulkan PSBB, Ini Persiapan Pemkot Palembang 

2. Siapkan sembako senilai Rp168 ribu

Pemkot-Polres Palembang Perketat Aktivitas WargaANTARA FOTO/Arnas Padda

Harnojoyo menuturkan, persiapan yang dilakukan Pemkot yakni dengan membagikan bantuan ke beberapa sektor yang bersumber dari anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp200 milar. 

Dana pencegahan penularan COVID-19 meliputi Kesehatan Rp80,5 miliar, dampak ekonomi Rp20 miliar, dan penyediaan bantuan sosial Rp54 miliar. Dari penyediaan bantuan sosial itu, Pemkot Palembang akan membagikan paket sembako ke warga miskin berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Palembang. 

"Termasuk beras 10 kilogram, minyak goreng, gula, sagu, yang jumlahnya mencapai Rp168 ribu. Dana ini kita siapkan untuk berjaga-jaga sampai akhir Juni," sambung Harnojoyo.

Baca Juga: PSBB Palembang Masih Dikaji, Sebut Sebaran Lokal Masih Terkendali 

3. Bagi warga yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi oleh polrestabes Palembang

Pemkot-Polres Palembang Perketat Aktivitas WargaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melanjutkan, sebagai tindak lanjut keputusan Wali Kota Palembang yang menginginkan masyarakat patuh terhadap instruksi tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi khusus bagi warga yang melanggar.

"Terutama pengendara yang hendak keluar rumah, wajib mengenakan masker jika tidak ingin menerima sanksi. Sekali lagi kami bukan melarang, ini untuk melindungi masyarakat," sebutnya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Gubernur Sumsel soal Usulan PSBB Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya