3 Bulan Menduda, Pria di Muratara Perkosa Remaja Tetangganya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel). Baru tiga bulan ditinggal mati sang istri, Slamet (50) pria paruh baya di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, memerkosa anak tetangganya sendiri.
Aksi kriminal duda ini bermula saat korban berinisial FY (17) hendak pulang ke rumah dari membeli sesuatu di warung, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka memanggil korban dengan alasan ingin memberikan kue lebaran.
Baca Juga: Kini Warga Muba Bisa Selesaikan Pidana Ringan Tanpa ke Pengadilan
1. Tersangka langsung mengunci pintu begitu korban ke rumahnya
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat, korban memenuhi panggilan tersebut untuk masuk ke dalam rumah tersangka.
"Saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu depan rumah dan langsung menguncinya," ujarnya, Sabtu (30/7/2022).
Korban lantas heran saat tersangka ingin mengajak 'main'. Saat korban bertanya ingin 'main' apa, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
Baca Juga: 2 Atlet Menembak Sumsel Jual Senpi Ilegal di Media Sosial
2. Korban takut karena diancam akan dibunuh
"Tersangka menarik korban ke dalam kamar dan membekap mulutnya sambil mengancam. Dia meminta korban jangan memberitahu kepada keluarganya. Apabila korban mengadu kepada keluarganya, maka dia akan dibunuh," bebernya.
Mendengar ancaman dari tersangka, korban langsung ketakutan dan diperkosa oleh pelaku.
3. Tersangka tak berkutik saat ditangkap polisi tengah malam
Pada Kamis (29/07/2022), Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Doris Pidriandi menangkap tersangka Slamet di rumahnya sekitar pukul 23.00 jelang tengah malam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya merasa kesepian karena baru ditinggal istrinya meninggal dunia 100 hari lalu. Tersangka mengaku tak dapat menahan nafsunya, sehingga berbuat asusila terhadap anak tetanggnya tersebut.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Dukun Cabul Memerkosa 1 Keluarga: Ibu dan 2 Anak Digauli Bersamaan