Komnas HAM Telusuri Akun Medsos Pelaku Mobilisasi Massa 22 Mei

Siapa dalang mobilisasi massa kerusuhan 22 Mei?

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menelusuri akun-akun media sosial yang diduga ikut memobilisasi massa demonstrasi dalam kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menguak fakta sebenarnya yang terjadi dalam peristiwa kelam usai pengumuman hasil Pemilu 2019 itu.

"Kami masih menelusuri traffic arus mobilisasi massa demo melalui media sosial. Ini kami lakukan bersama-sama dengan tim Cyber Crime Mabes Polri," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku di Ambon, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/6).

1. Ada fakta pengondisian mobilisasi massa dalam kericuhan 22 Mei

Komnas HAM Telusuri Akun Medsos Pelaku Mobilisasi Massa 22 MeiIDN Times/Margith Juita Damanik

Ahmad mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan karena berdasarkan pemantauan dugaan pelanggaran HAM saat kericuhan 21-22 Mei 2019 ditemukan fakta adanya pengondisian untuk terjadinya peristiwa itu beberapa bulan sebelumnya.

Fakta tersebut diketahui oleh tim pemantau Komnas HAM dari pernyataan massa yang menjadi korban kekerasan, mereka mengaku ikut demonstrasi karena adanya ajakan untuk berjuang yang disebarkan melalui media sosial.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Kerusuhan Aksi 21-22 Mei Diusut Tuntas

2. Akun-akun yang sebarkan informasi hoaks dipantau

Komnas HAM Telusuri Akun Medsos Pelaku Mobilisasi Massa 22 MeiIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Ahmad tidak merinci platform media sosial apa saja yang ditelusuri dan berapa banyak akun yang sudah terdata. Tapi menurut dia, akun-akun media sosial yang ikut memobilisasi massa demonstrasi adalah akun-akun yang menyebarkan informasi hoaks dan berita-berita palsu.

"Sudah ada pengondisian dari beberapa bulan sebelumnya oleh kelompok-kelompok tertentu. Ini kami temukan dari pengakuan beberapa korban demo yang kami tanyai, mereka mengaku ikut demo karena diajak melalui media sosial untuk berjuang ataupun memperjuangkan keadilan," ucapnya.

3. Jumlah kasus kekerasan yang terjadi pada 22 Mei lebih dari 100 kasus

Komnas HAM Telusuri Akun Medsos Pelaku Mobilisasi Massa 22 MeiIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan terkait peristiwa kericuhan Mei 2019, Komnas HAM menemukan banyak sekali kasus kekerasan yang berindikasi menjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan maupun massa demonstrasi, dan korban bukan hanya dari kedua belah pihak.

Dalam penelusuran Komnas HAM, sebagian dari korban juga adalah masyarakat sipil yang kebetulan berada di sekitar lokasi peristiwa, termasuk jurnalis yang sedang meliput jalannya demonstrasi 21-22 Mei 2019.

"Jumlah kasus kekerasan yang terjadi dalam peristiwa itu lebih dari 100 kasus, tapi itu bisa termasuk pelanggaran HAM apabila tidak ada tindakan hukum dalam penyelesaiannya," ujar Ahmad.

Baca Juga: Ini Alasan Komnas HAM Tolak Ajakan Tim Polri Usut Kerusuhan Mei 2019

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya