Soal RKUHP, Komnas HAM: Dikit-dikit Dipidana, Ya Penjara Penuh  

Komnas HAM protes banyaknya pasal berujung pidana di RKUHP

Jakarta, IDN TIMES - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penerapan fungsi hukum pidana ultimum remidium dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kurang tepat di beberapa pasal.

"Kami menyoroti paradigma ultimum remidium yang merupakan tindakan terakhir yang dipakai untuk memastikan tertib sosial di masyarakat, di RKUHP ini tidak meletakkan paradigma tersebut sebagaimana biasanya," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, dalam merespons RKUHP di kantor Komnas HAM, Kamis (19/9).

Baca Juga: Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Banyak Pasal Bermasalah

1. Komnas HAM sayangkan banyaknya pasal RKUHP yang mengatur pidana

Soal RKUHP, Komnas HAM: Dikit-dikit Dipidana, Ya Penjara Penuh  IDN Times/Margith Juita Damanik

Choirul menyayangkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang seharusnya tidak dipidana menjadi dipidanakan.

"Misal ada orang miskin yang tidak tahan kemiskinan kemungkinan dia menggelandang dipidana, kalau orang yang tersinggung perasaannya dipidana, jika membuat kegaduhan juga dipidana, dikit-dikit pidana ya penjara penuh, padahal belum tentu persoalan yang di masyarakat jalan keluarnya adalah pidana," terangnya.

2. Dalam agama yang dididik sikap toleransi bukan pidana

Soal RKUHP, Komnas HAM: Dikit-dikit Dipidana, Ya Penjara Penuh  ANTARA FOTO/Reno Esnir

Choirul menerangkan, pasal terkait keagamaan di RKUHP yakni Pasal 242 yang berbunyi:

"Setiap orang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Tidak hanya Pasal 242, Pasal 304 dan Pasal 306 juga berujung pidana.

"Padahal dalam keagamaan yang dididik bukan pidananya tetapi sikap toleransinya, jika mengikuti perasaan orang, berapa banyak yang dihukum," ungkapnya.

3. Kehidupan masyarakat akan tegang jika apa-apa dipidana

Soal RKUHP, Komnas HAM: Dikit-dikit Dipidana, Ya Penjara Penuh  IDN Times/Dini Suciatiningrum

Lebih lanjut, Choirul mengaku khawatir kehidupan di masyarakat akan tegang gara-gara urusan yang bisa diselesaikan bersama, berakhir pidana.

Dia mencontohkan, jika suatu minoritas dan mayoritas masyarakat dalam satu waktu ada yang tadarusan pakai speaker dan ritual keagaaman dengan bernyanyi, siapa yang disalahkan? Apa semuanya?

"Hal tersebut menjadi masalah jika intoleransinya rendah, pertanyaannya apakah problem tersebut juga diselesaikan dengan pidana?" ujarnya.

4. Tidak semua masalah berujung pidana

Soal RKUHP, Komnas HAM: Dikit-dikit Dipidana, Ya Penjara Penuh  IDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut Choirul, tidak semua persoalan sosial diselesaikan dengan hukuman pidana. Tapi penyelesaian yang bisa menggunakan cara lain untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat justru dikenakan sanksi pidana.

"Hal ini seolah bertolak belakang terhadap beberapa jenis tindak pidana terkait pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang yang justru mengalami pengurangan pemidanaan," tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UI Ikut Aksi Tolak RKUHP dan Pelemahan KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya