Kronologi Kasus Etty, TKI yang Lolos Hukuman Pancung di Arab Saudi

Etty habiskan 18 tahun di penjara dengan menghafal Al Qur'an

Jakarta, IDN Times - Perjalanan kasus tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, Etty Toyib, yang selamat dari hukuman mati di Arab Saudi menyita perhatian publik.

Meski harus meringkuk dibalik jeruji selama 18 tahun, Etty akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia sempat didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 dan dijatuhi hukuman mati.

Etty tiba di Tanah Air pada Senin 6 Juli 2020. Dia tidak henti-hentinya bersyukur bisa lolos dari hukuman pancung. Berikut ini fakta-fakta perjalanan panjang kasus Etty yang dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M

1. Etty didakwa bunuh majikannya dan divonis hukuman mati

Kronologi Kasus Etty, TKI yang Lolos Hukuman Pancung di Arab Saudi(Menaker Ida Fauziyah menyambut Etty di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta) www.twitter.com/@idafauziyah

Etty, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat ini didakwa jadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi dengan tuduhan meracuni pada 2001. Etty bekerja dengan majikannya baru 1 tahun 2 bulan.

Dalam persidangan tersebut, keluarga majikan menuntut hukuman mati kisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/kisas.

Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 Tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 Tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 Tanggal 2/12/1429 H, karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

2. Ahli waris sempat bersikukuh minta Etty dihukum pancung

Kronologi Kasus Etty, TKI yang Lolos Hukuman Pancung di Arab Saudi(TKI Etty binti Thoyib tiba di Tanah Air) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kasus Etty berlangsung alot karena mulanya ahli waris majikan meminta diyat atau ganti kerugian sebesar 30 juta Riyal atau Rp120 miliar, jika Etty ingin bebas dari eksekusi hukuman mati.

Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menceritakan, keluarga majikan sempat bersikukuh meminta Etty tetap dihukum pancung pada 2002 lalu. 

Akhirnya, setelah melakukan berbagai upaya, keluarga bersedia mengubah dari kisas hukuman mati menjadi pembayaran uang diyat atau ganti rugi. 

"Waktu itu di tahun 2017, (uang diyat) yang diminta sempat 30 juta Riyal. Sekitar Rp120 miliar. Tapi, kemudian mereka bersedia kembali menurunkan menjadi 4 juta Riyal atau Rp15,5 miliar," kata Agus kepada IDN Times, Selasa 7 Juli 2020.

3. Dana pembebasan sebesar Rp15,5 milliar digalang sejak 2018

Kronologi Kasus Etty, TKI yang Lolos Hukuman Pancung di Arab SaudiDok.Pribadi

Etty bebas setelah dana pembayaran untuknya terkumpul. Dana pembebasan untuk Etty sebesar Rp15,5 miliar berasal dari hasil tabarru atau sumbangan para dermawan dari seluruh Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.

Menteri  Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjemput kepulangan Etty. Dia bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung, sehingga akhirnya Etty bisa pulang ke Indonesia.

"Saya sebagai pemerintah ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan, partisipasi masyarakat, terutama dari keluarga besar NU melalui LAZISNU,” kata Ida.

4. Etty habiskan 18 tahun di balik jeruji besi dengan menghafal Al Qur'an

Kronologi Kasus Etty, TKI yang Lolos Hukuman Pancung di Arab Saudi(Menaker Ida Fauziyah menyambut kedatangan TKI Etty binti Toyib) www.twitter.com/@idafauziyah

Selama 18 tahun di penjara, Etty lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Dia rajin mengikuti Musabaqoh Tilawatil Quran sampai mampu menghapal Al-Qur'an.

Bukan sekadar menghapal, Etty juga rajin mengikuti Musabaqoh Al-Qur'an dalam lapas, serta sering mengikuti kompetisi.

Baca Juga: TKI Etty Toyib Bebas, Ridwan Kamil: Diyat Rp15 M Tak Sebanding Nyawa

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya