Kemensos Tidak akan Lagi Bangun Fasilitas Rehabilitasi Sosial Napza

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai angka 4,1 juta

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Juliari P Batubara mengungkapkan Kemensos tidak lagi membangun fasilitas rehabilitasi sosial Napza atau Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

"Maksudnya, saya berharap suatu ketika tidak ada lagi masyarakat yang bermasalah dengan Napza. Itu harapan saya," kata Mensos dalam siaran tertulis, Rabu (12/2).

1. Keluarga benteng dari pengaruh negatif

Kemensos Tidak akan Lagi Bangun Fasilitas Rehabilitasi Sosial NapzaDok humas

Mensos Juliari merasa prihatin dengan luasnya dampak penggunaan Napza dan HIV/AIDS di tengah-tengah masyarakat. Dia mengingatkan peran penting keluarga dalam membentengi dari pengaruh negatif dari luar.

"Saya ingatkan orangtua untuk ikut menjaga pergaulan anak-anak. Yang punya anak SMP harus mulai hati-hati. Jangan sampai salah bergaul. Lebih baik mencegah daripada menyesal anak-anaknya terkena narkoba," ujarnya saat mengunjungi di Loka Rehabilitasi Sosial Orang Dengan HIV (LRSODH) "Pangurangi" di Takalar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Mensos Juliari Targetkan Penurunan Kemiskinan 6,5 Persen di 2020-2024

2. Tidak semua mereka yang bermasalah dengan Napza dikenai hukuman dan ditahan

Kemensos Tidak akan Lagi Bangun Fasilitas Rehabilitasi Sosial NapzaLapas Cipinang, di Jalan LP Cipinang, Jakarta Timur. (Google Street View)

Mensos juga mengajak semua pihak, untuk serius mencegah dan memberantas peredaran ilegal Napza. Dia prihatin dengan kondisi rumah tahanan yang kebanyakan melebihi kapasitas, termasuk penghuninya adalah mereka yang bermasalah dengan Napza.

"Sebaiknya tidak semua mereka yang bermasalah dengan Napza dikenai hukuman dan ditahan. Bandar dan pengedar mungkin bisa. Tapi para pengguna hemat saya sebagai orang yang bukan ahli hukum, saya kira bisa menjalani rehabilitasi," kata Mensos.

3. Program rehabilitasi sosial yakni penanganan eks korban NAPZA dan orang dengan HIV

Kemensos Tidak akan Lagi Bangun Fasilitas Rehabilitasi Sosial Napza- Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menggelar workshop bertema Pemberitaan Perempuan dan HIV/AIDS. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Di lain pihak, Mensos mengungkapkan bahwa kebijakan program Kementerian Sosial saat ini berfokus pada peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia penerima manfaat melalui program rehabilitasi sosial maupun penanganan fakir miskin.

"Salah satu program rehabilitasi sosial saat ini adalah penanganan eks korban NAPZA dan orang dengan HIV," kata Mensos.

4. Penyalah guna narkoba di Indonesia 4,1 juta orang atau 2,2 persen dari total penduduk

Kemensos Tidak akan Lagi Bangun Fasilitas Rehabilitasi Sosial NapzaIlustrasi narkoba dilakban dan dimasukkan ke dalam kotak makanan ringan (IDN Times/Yuda Almerio)

Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menyatakan, peresmian LRSKP NAPZA dan LRSODH "Pangurangi" di Takalar menjadi respons dari program "Darurat Narkoba" yang dicanangkan oleh Presiden. Program "Darurat Narkoba" ini dibuat karena hasil survei BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) yang memperkirakan tahun 2015 penyalah guna narkoba di Indonesia 4,1 juta orang atau 2,2 persen dari total penduduk.

"Takalar dipilih sebagai lokasi lembaga rehabilitasi sosial berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana disebutkan bahwa Pemerintahan Pusat memiliki kewenangan/kewajiban menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban Napza dan HIV," kata Edi.

Selain itu, data BNN menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan termasuk tinggi, yakni 138.937 orang atau 2,27 persen dari total penduduk pada tahun 2015, walaupun angka ini kemudian menurun menjadi 1,95 persen atau sebanyak 133.503 orang pada 2017.

"Perlu kita pahami bersama bahwa, karena lembaga ini milik Pemerintah Pusat, maka Loka ini adalah lembaga Nasional yang bersifat inklusi. Artinya, pelayanan kepada penyalah guna NAPZA dan ODH tidak hanya yang berlokasi di Sulawesi Selatan, tapi mencakup provinsi yang lain, terutama sebagai penyangga wilayah Indonesia Bagian Timur dalam hal rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan Napza dan ODH," kata Edi.

Baca Juga: Balai Rehabilitasi Sosial ODH Bahagia Ajak Stop Stigma Negatif ODHA

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya