Kemenkes Resmi Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Swab Rp900 Ribu

Harga berlaku untuk tes swab permintaan sendiri/mandiri

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab yakni Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

1. Penetapan tarif tertinggi sudah dilakukan pertimbangan

Kemenkes Resmi Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Swab Rp900 RibuIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kadir mengatakan, penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

''Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,'' katanya dalam siaran tertulis dilansir laman Kemkes.go.id, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Batasi Biaya Tes Swab Rp900 Ribu

2. Tarif tidak berlaku untuk tracing

Kemenkes Resmi Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Swab Rp900 RibuTim Swab Hunter saat melaksanakan razia dan tes swab massal. IDN Times/ Dok istimewa

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

''Untuk itu, kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab/PCR,'' tutur Kadir.

3. Harga swab sudah dilakukan kajian berulang kali

Kemenkes Resmi Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Swab Rp900 RibuPemeriksaan di Lab PCR RSUD Tabanan (Dok.IDNTines/Istimewa)

Sementara itu, Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak Kementerian Kesehatan.

"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur," imbuhnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Swab Test COVID-19 di Banten Capai 98 Persen dari Standar WHO 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya