Kronologi PHK Pekerja di Bandara Soekarno-Hatta, Penerbangan Terancam 

Ada 50 maskapai penerbangan yang terancam penerbangannya

Tangerang, IDN Times – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan PT Gapura Angkasa kepada empat pekerja Ground Handling Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, membuat ratusan pekerja lainnya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mogok kerja. Mereka memprotes keputusan yang dilakukan PT Gapura Angkasa kepada empat rekan mereka tersebut.

PT Gapura Angkasa diketahui merupakan perusahaan patungan yang didirikan pada 26 Januari 1998 oleh tiga BUMN, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). Pekerja yang mogok tersebut merupakan pekerja yang berposisi di Ground Handling dan diklaim FSPMI dapat mengganggu jalannya aktivitas penerbangan.

1. PHK bermula saat pihak pekerja mengajukan surat kepada anak perusahaan Garuda Indonesia untuk mengadakan pertemuan

Kronologi PHK Pekerja di Bandara Soekarno-Hatta, Penerbangan Terancam (Aksi mogok kerja karyawan di Bandara Soekarno-Hatta) IDN Times/Candra Irawan

Perlawanan dengan mogok kerja dipilih sebagai jalan terakhir, usai dua surat yang dilayangkan pada 12 Desember dan 20 Desember 2019 lalu dibalas dengan PHK. FSPMI juga menyebut bahwa seluruh pekerja di Ground Handling merupakan pekerja kontrak atau outsourcing di PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), yang juga diketahui sebagai cucu perusahaan PT Garuda Indonesia.

Mey Hardie yang sebelumnya ditulis Hardi Fadil, satu dari empat pekerja yang di-PHK mengatakan, PHK tersebut bermula saat pihaknya mengajukan surat kepada PT Gapura Angkasa untuk mengadakan bipartit (perundingan), sebelum aksi mogok kerja itu dilakukan.

“Pihak Gapura merespons ingin mengadakan bipartit, dia meminta bipartit di tanggal 14 Januari. Tetapi dari pihak saya menolak, setelah itu saya hari ini (Senin, 30 Desember) sekira pukul 15.00 WIB diberikan surat pemutusan kerja, bahwa PT Gapura Angkasa itu tidak mau memakai saya,” jelasnya kepada IDN Times saat ditemui di kawasan Bandara Mas Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (31/12).

Baca Juga: Garuda Klaim Tarif Pesawatnya Lebih Murah Dibanding Ojol dan Taxi

2. Rata-rata pekerja yang mogok kerja sudah mengabdikan diri selama 10 tahun lebih di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Kronologi PHK Pekerja di Bandara Soekarno-Hatta, Penerbangan Terancam (Aksi mogok kerja karyawan di Bandara Soekarno-Hatta) IDN Times/Candra Irawan

Hardie menjelaskan, ada tiga pekerja lainnya yang ikut di-PHK PT Gapura Angkasa, pertama Abdul Rohman, Majid bin Adung dan Sugiarto. Kendati demikian empat orang itu tetap bekerja di bawah perusahaan PT GDPS, yang saat ini memiliki kewenangan sebagai pihak yang memiliki kontrak kerja dengan Hardie dan teman-temannya.

“Meskipun belum tahu kita mau ditempatkan di mana, padahal kita punya lisensi dari dinas perhubungan. Sebenarnya yang punya Ground Handling itu PT Gapura Angkasa tetapi Sumber Daya Manusia (SDM) itu di sub kontrakan lagi ke PT GDPS, dan enggak ada yang langsung kontrak ke PT Gapura Angkasa,” ujarnya.

Rata-rata pekerja yang mogok saat ini sudah mengabdikan diri selama 10 tahun lebih di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan selama itu mereka tetap berstatus sebagai pekerja kontrak. Bahkan selama itu juga sudah ada tiga perusahaan yang memiliki kewenangan kontrak ke para pekerja itu, pertama PT Jakadara, PT Tropis, PT Prima dan terakhir PT GDPS.

Menurut Hardie, dari sekian perusahaan tersebut, PT Prima terpaksa harus dihapus oleh PT Gapura Angkasa lantaran memiliki persoalan yakni, diduga tidak dibayarkannya iuran Jamsostek 438 pekerja selama kurun waktu 18 bulan.

“Kita juga melakukan aksi dari tanggal 1 Juli sampai tanggal 4 Juli, pihak perusahaan merespons dan langsung membayarkan. Setelah itu pihak Gapura memutuskan menghapus PT Prima dan masuklah PT baru yakni GDPS, cucunya dari PT Garuda Indonesia,” ungkapnya.

3. Berdampak pada aktivitas 50 maskapai penerbangan

Kronologi PHK Pekerja di Bandara Soekarno-Hatta, Penerbangan Terancam (Sebuat pesawat Emirates Airlines mendarat di Landasan Pacu atau Runway 3 setelah resmi dioperasikan pertama kalinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PT Gapura Angkasa, lanjut Hardie, masuk pada Agustus tahun ini dan secara otomatis membuat kontrak baru para pekerja. Kata Hardie, alasan dia dan tiga rekannya di-PHK karena dianggap sebagai provokator untuk membuat para pekerja lainnya menuntut hak kenaikan status dari pekerja kontrak ke pekerja tetap.

“Kita menuntut bipartit untuk status kita diangkat sebagai karyawan. Selama ini kita hanya kontrak setiap tahun kita kontrak,” ujarnya.

Rencananya aksi mogok kerja itu akan terus dilakukan hingga PT Gapura Angkasa mau melakukan bipartit, jika tidak tentunya mogok kerja yang dilakukan itu mampu melumpuhkan dan mengganggu aktivitas penerbangan. Apalagi para pekerja itu juga berposisi di RAM Handling, Loading Master, GSE Operator, yang diklaim juga FSPMI sebagai posisi vital di Ground Handling maupun di bandara.

“Dampaknya sangat luas, operasional dan penumpang akan menumpuk. Itu di kita tidak hanya Garuda saja, itu ada Korean Airlines, China Airlines, Japan Airlines, dan di Gapura Angkasa itu mempunyai 50 maskapai penerbangan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum empat pekerja yang di-PHK, Tubagus Ikbal Nafinur Aziz menambahkan, pihaknya juga sudah menyurati Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, DPR RI, DPRD Kota Tangerang dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

“Kemudian sampai surat balasan PT Gapura Angkasa melalui kuasa hukumnya itu, tidak bersedia untuk melakukan perundingan dengan alasan klien kami tidak bekerja di PT Gapura Angkasa, tetapi di PT GDPS. Padahal kalau kita berpikir secara logika hukum tenaga pekerja ini memang melakukan kontrak ke PT GDPS, tetapi ada hubungan hukum di dalam kondisi ini klien kami mempunyai hubungan hukum dengan PT Gapura Angkasa,” ucap Tubagus.

Baca Juga: [BREAKING] Pekerja Anak Perusahaan Garuda Indonesia Gelar Aksi Mogok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya