Suryanta Ginting Hubungi Media Asing Sebelum Kibarkan Bintang Kejora?

Polisi klaim para tersangka ditangkap dengan cara humanis

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan peran enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu.

Menurut Argo, sebelum aksi dilakukan, para tersangka sudah mengadakan tiga kali pertemuan. Pertemuan itu, diinisiasi oleh Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting (PSG).

"Intinya bahwa tersangka PSG ini dia sebagai inisiator, sebagai narator, sebagai penghubung media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Baca Juga: Polisi Ciduk Pelaku Pengibar Bendera Bintang Kejora di Seberang Istana

1. Polisi klaim para tersangka ditangkap dengan cara humanis

Suryanta Ginting Hubungi Media Asing Sebelum Kibarkan Bintang Kejora?IDN Times/Lia Hutasoit

Argo kemudian memaparkan proses penangkapan para tersangka. Pertama, Polisi menangkap Anes Tabuni (AT) dan Charles Kosay (CK) di sebuah mes di kawasan Jakarta Timur.

"Kita secara humanis melakukannya (penangkapan) sesuai SOP yang kita punya . Yang bersangkutan kita tunjukkan suratnya kita bacakan , tersangka mengerti dan memahami surat tersebut dan ikut ke PMJ (Polda Metro Jaya)," ungkap Argo.

Setelah itu, polisi menangkap Ambrosius Mulait (AM) dan Isay Wensa (IW). Mereka kata Argo, ditangkap saat beraksi di depan Polda Metro Jaya. "Kita ada video, kita juga ada hasil handicam, CCTV, dokumen-dokumen yang kita punya. Ada beberapa dokumen yang mengarah untuk referendum," jelas Argo.

Selanjutnya, polisi menangkap Suryanta Ginting di salah satu Mall di kawasan Jakarta. Terakhir, polisi menangkap Erina Elopere (EE) di samping salah satu swalayan di Jakarta.

Erina ditangkap bersama dua orang temannya. Akan tetapi, setelah diperiksa mereka berdua dipulangkan. Peran semua tersangka, kata Argo, sebagai pengibar bendera bintang Kejora di depan Istana Negara.

"Semuanya kita lakukan (tangkap) dengan humanis, kita tidak membawa senjata saat penangkapan. Semuanya kita lakukan soft, banyak orang yang melihat," tutur Argo.

2. Enam orang tersangka dijerat pasal makar

Suryanta Ginting Hubungi Media Asing Sebelum Kibarkan Bintang Kejora?IDN Times/Galih Persiana

Argo sebelumnya menjelaskan, para tersangka sudah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal Makar yang tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

“Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP, ada pasal 106 dan 110,” jelasnya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Minggu (1/5) lalu.

3. Kapolri instruksikan Kapolda Metro tangkap pengibar bendera Bintang Kejora

Suryanta Ginting Hubungi Media Asing Sebelum Kibarkan Bintang Kejora?ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar pengibar bendera Bintang Kejora segera ditangkap. Instruksi tersebut telah dimandatkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta dimana saya sudah perintahkan Kapolda (Metro Jaya) tangani. Tegakan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8) lalu.

Baca Juga: 2 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Dipulangkan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya