Polri Ungkap Kasus Sabu Hampir 1 Ton yang Jerat 2 WNA Timur Tengah

Sabu disamarkan dengan cara dicampur buah asam kranji

Jakarta, IDN Times - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 832 kg narkoba jenis sabu diamankan polisi di sebuah Ruko di Jl. Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten.

"Di pengujung bulan puasa ini, kita dari Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional, yaitu dari Timur Tengah, yang di mana tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar 18.30 WIB di Kota Serang", katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (23/5).

1. Dua warga dari negara Timur Tengah ditangkap

Polri Ungkap Kasus Sabu Hampir 1 Ton yang Jerat 2 WNA Timur TengahPolri Ungkap Kasus Sabu Hampir 1 Ton Yang Jerat 2 WNA Timur Tengah (Dok. Humas Polri)

Listyo menjelaskan, pihaknya menangkap dua pelaku bernama Basheir Ahmad (BA) asal Paskitan dan Adel Saeed Yaslam Awadh (AS) dari Yaman. Pengungkapan kasus ini, kata Listyo, diawali penyelidikan hampir 4 bulan. Awalnya, pada bulan Desember 2019, Satgas berhasil mengamankan kapal.

"Di mana anggota Satgas memeriksa ABK dan mereka positif (narkoba), namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan", ungkapnya.

Baca Juga: Terlibat Sindikat Sabu-sabu, PS Hizbul Wathan Resmi Pecat Sang Kiper!

2. Amankan 228 kilogram sabu pada Januari 2020

Polri Ungkap Kasus Sabu Hampir 1 Ton yang Jerat 2 WNA Timur TengahPolri Ungkap Kasus Sabu Hampir 1 Ton Yang Jerat 2 WNA Timur Tengah (Dok. Humas Polri)

Pada bulan Januari 2020, polisi mengungkap 288 kilogram sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Listyo mengatakan, tim terus bergerak dan mendapatkan informasi terkait kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran.

"Ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi. Sehingga, dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta", jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 517.200 gram sabu, 147.460 gram sabu, 92.920 gram sabu, 74.460 gram sabu, dan 210 gram sabu.

"Total 832.250 gram sabu," kata Listyo.

3. Sabu disamarkan dengan dicampur buah asam kranji

Polri Ungkap Kasus Sabu Hampir 1 Ton yang Jerat 2 WNA Timur TengahPolri Ungkap Kasus Sabu Hampir 1 Ton Yang Jerat 2 WNA Timur Tengah (Dok. Humas Polri)

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini mengatakan, tersangka menyamarkan sabu dengan mencampurkan buah asam kranji. Mereka, lanjutnya, masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

"Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Listyo.

Lebih lanjut, Listyo berharap, semua elemen masyarakat ikut mencegah penyebaran narkoba.

"Awasi jalan-jalan tikus, awasi pintu-pintu masuk agar narkoba ini tidak masuk ke daerah kita. Dan ini perlu kerja keras kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda kita dan menyelamatkan bangsa kita," ungkap jenderal bintang tiga ini.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Sindikat Sabu-sabu, Kiper PS Hizbul Wathan Ditangkap

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya