Polri Akhirnya Terima Pemulangan Penyidik Kompol Rossa dari KPK

Kompol Rossa diberhentikan oleh pimpinan KPK

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri akhirnya mengklarifikasi pernyataannya pada akhir Januari lalu dan menerima pemulangan satu penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bernama Kompol Rossa Purbo Bekti. Rossa diberhentikan oleh pimpinan komisi antirasuah dan dikembalikan ke Mabes Polri tanpa alasan yang jelas. 

Kepastian Polri menerima pemulangan Kompol Rossa disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu (5/2). Sebelumnya, Argo membantah Rossa ditarik pulang karena masa tugasnya di KPK baru berakhir pada September 2020 mendatang. 

"Berkaitan dengan Kompol Rossa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian.Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk kepolisian," ungkap Argo di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta Selatan. 

Lalu, mengapa Polri akhirnya menerima pemberhentian Kompol Rossa yang dinilai oleh sebagian pihak di komisi antirasuah dilakukan secara sepihak?

1. Kompol Rossa sudah tak lagi bekerja di KPK sejak 1 Februari 2020 lalu

Polri Akhirnya Terima Pemulangan Penyidik Kompol Rossa dari KPKIDN Times / Auriga Agustina

Pernyataan Kompol Rossa sudah diberhentikan disampaikan oleh Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri pada Selasa malam (4/2). Firli yang juga masih berstatus polisi aktif itu, mengatakan Kompol Rossa sudah dipulangkan ke Mabes Polri sejak (22/1) lalu. Pengembalian Rossa, kata mantan Kapolda Sumatera Selatan itu, sudah sesuai keputusan lima pimpinan KPK. 

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," ujar Firli. 

Ia bahkan menegaskan sejak (1/2) lalu Kompol Rossa dan Indra sudah tak lagi bekerja di komisi antirasuah. Ini merupakan drama lanjutan dari pemberhentian empat petugas KPK lantaran diduga terkait perkara suap terhadap eks komisioner KPU. 

Baca Juga: Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik Polisi

2. Kompol Rossa mengaku tidak tahu alasan dirinya ditarik ke Mabes Polri

Polri Akhirnya Terima Pemulangan Penyidik Kompol Rossa dari KPKANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, Rossa tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian dari KPK atau diantar untuk dikembalikan oleh pihak KPK ke Mabes Polri. 

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan sesungguhnya ia ditarik kembali ke Mabes Polri, sebab ia tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau mendapatkan sanksi etik," ungkap Yudi melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/2). 

Apalagi menurut pengakuan Rossa kepada Yudi, ia masih ingin bekerja di komisi antirasuah. Selain Kompol Rossa, adapula penyidik dari Polri lainnya yakni Indra. Namun, Indra dipulangkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik pegawai komisi antirasuah. 

3. Mabes Polri tidak mempermasalahkan bila Kompol Rossa dipulangkan

Polri Akhirnya Terima Pemulangan Penyidik Kompol Rossa dari KPKIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Kendati sebelumnya Polri menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat untuk meminta Kompol Rossa pulang ke institusi Bhayangkara, namun Mabes tak mempermasalahkan bila penyidik yang ditugaskan untuk OTT dugaan perkara suap terhadap eks komisioner KPU itu, dipulangkan. Menurut Argo, soal pemulangan penyidik Polri dari tempatnya ditugaskan merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Kendati biasanya pemulangan terjadi karena personel Polri punya permasalahan. 

Tetapi, Rossa tegas menyatakan melalui Yudi tidak dikenai sanksi apapun. Namun, tiba-tiba ia diberhentikan sebagai penyidik KPK dan dipulangkan ke Mabes Polri. 

"Jadi gini, anggota kepolisian yang ditugaskan di kementerian/lembaga itu tidak hanya di KPK saja. Ada juga di tempat lain, dan semuanya itu ada MoU (nota kesepahaman) yang dilakukan. Apabila dari ASN itu sendiri maupun lembaga lain mengembalikan, itu tidak masalah," kata Argo. 

Ia juga akhirnya mengatakan pemulangan Rossa ke Mabes Polri juga sudah disepakati oleh atasannya di kepolisian. 

Baca Juga: Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja 

Topik:

Berita Terkini Lainnya