Polisi Ungkap Kendala Tangani Kasus Karhutla yang Libatkan Korporasi

Saksi ahli tak mau beri keterangan karena perusahaan besar

Jakarta, IDN Times - Kasus kebakaran hutan dan lahan terjadi di beberapa wilayah Provinsi Kalimantan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki 16 kasus terkait Karhutla, salah satunya yang melibatkan perusahaan atau korporasi bernama PT PGK.

"Ada lima orang saksi kita periksa di perusahaan PT PGK," katanya di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

1. PT PGK sebabkan 2,4 hektare lahan terbakar

Polisi Ungkap Kendala Tangani Kasus Karhutla yang Libatkan KorporasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Hendra menjelaskan, PT PGK bergerak di bidang kelapa sawit. Perusahaan yang terletak di kawasan Kapuas itu, mengakibatkan 2,4 hektare lahan yang dikuasainya terbakar.

Menurut Hendra, ketika sebuah perusahaan memiliki izin untuk menggarap lahan, mereka sudah memiliki aturan. Salah satunya harus menjaga lahan tersebut agar tidak terbakar.

"Dia menggunakan tanah untuk usaha. Tapi kan dia sudah punya tanggung jawablah bahasanya. Kalau sampai 2,5 hektare lebih (terbakar) kan dia termasuk lalai," jelas Hendra.

2. Terkendala saksi ahli

Polisi Ungkap Kendala Tangani Kasus Karhutla yang Libatkan KorporasiANTARA FOTO/Anis Efizudin

Hendra mengaku, dalam mengusut kasus karhutla yang melibatkan korporasi, Polda Kalteng terkendala dengan saksi ahli.

"Saksi ahlinya itu pada malas dia. Makanya kita kesulitan di situ," katanya.

Hendra menerangkan, saksi ahli itu terdiri dari saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saksi ahli kebakaran, maupun saksi ahli dari pihak perusahaan. Para saksi ahli kata Hendra, terkendala soal biaya jika pihaknya ingin memintai keterangan mereka di Kalteng.

"Mereka itu tidak hanya masalah biaya. Tapi mereka juga rata-rata tidak mau memberi keterangan karena mereka berada di (balik) perusahaan yang besar," beber Hendra.

Baca Juga: Puncak Musim Panas, Samarinda Rawan Kebakaran Permukiman dan Karhutla

3. Polda Riau tangani 38 kasus karhutla

Polisi Ungkap Kendala Tangani Kasus Karhutla yang Libatkan KorporasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menuturkan, pihaknya telah menangani 38 kasus karhutla. 38 kasus itu terdiri dari pihak individu, dan satu kasus yang melibatkan perusahaan yakni PT SSS.

Dalam perkembangannya, hasil penyidikan dari dua kasus sudah dinyatakan lengkap atau dalam istilah kepolisian P-21.

"Kemudian ada 22 (kasus) tahap penyidikan, dan satu (kasus) tahap 1(penerimaan laporan), dan 13 kasus tahap 2 (penyelidikan). Kemudian 38 tersangka kita amankan," tutur Sunarto.

Sedangkan dari pihak PT SSS, Polda Riau hingga kini belum menetapkan tersangka.

"Karena dibutuhkan keterangan saksi-saksi ahli, di antaranya dari ahli kerusakan lingkungan dari BPN.(Badan Pertanahan Nasional), kemudian dari saksi ahli pidana lingkungan," ujarnya.

4. Polda Kalbar tetapkan 53 tersangka kasus karhutla

Polisi Ungkap Kendala Tangani Kasus Karhutla yang Libatkan KorporasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pihaknya telah menangani 45 laporan polisi (LP) dan menetapkan 53 tersangka kasus karhutla di Kalbar.

"Dari 45 (LP) 44-nya perorangan, kemudian satunya korporasi," jelasnya.

Donny mengaku, dalam menangani kasus karhutla yang melibatkan korporasi, memang membutuhkan waktu yang lama. Sebab, pihaknya harus gelar perkara untuk mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Tapi yang pasti, dari olah TKP, penyidik berkeyakinan (ada) tindak pidana disana. Kita tinggal cari siapa yang paling bertanggung jawab," ucapnya.

Lebih lanjut, menjelang akhir Agustus ini, jumlah hotspot lahan di Kalbar mengalami penurunan cukup signifikan. Donny juga berharap, melalui pemberitaan karhutla lewat media massa, bisa mengingatkan masyarakat dan korporasi agar bertanggung jawab atas lahan yang dimilikinya.

"Polda Kalbar beserta seluruh jajaran, tidak segan-segan melakukan penindakan atau upaya penegakan hukum, apabila masih juga (ada) masyarakat ataupun korporasi membuka lahan dengan cara membakar,'' ungkapnya.

Baca Juga: Kondisi Sumsel 2019, Diantara Ancaman Kekeringan & Bencana Karhutla 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya