Kronologi Kasus Suap yang Menjerat Wahyu Setiawan 

Wahyu Setiawan disuap terkait pergantian antar-waktu di DPR

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wahyu diduga menerima uang Rp400 juta dari kader PDIP dalam kasus "kursi panas" yang ditinggalkan almarhum Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak di Pemilu Legislatif, Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Dalam konferensi pers hari ini, Ketua KPU Arief Budiman membeberkan kronologi penetapan calon terpilih anggota DPR 2019 PDIP Dapil Sumsel. Pada tanggal 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, dengan DCT DPP PDI Perjuangan Dapil Sumsel I.

Mereka adalah Nazarudin Kiemas, Darmadi Djufri, Riezky Aprillia, Diah Okta Sari, Doddy Julianto Siahaan, Harun Masiku, Sri Suharti, dan Irwan Tongari.

1. Nazarusin Kiemas meninggal pada 29 Maret 2019

Kronologi Kasus Suap yang Menjerat Wahyu Setiawan IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, tanggal 27 Maret 2019, Nazarudin Kiemas dikabarkan meninggal dunia. KPU lantas melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Klarifikasi Calon Anggota DPR RI dalam Pemilu Tahun 2019.

DPP PDI Perjuangan menjawab surat KPU tersebut angka melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019.

"Yang pada pokoknya membenarkan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019," jelas Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Atas hal itu, KPPS harus mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS atau secara lisan. Mereka menyampaikan kepada pemilih sebelum Pemungutan Suara dilaksanakan dan pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang mengatur tentang adanya calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

2. Nama Nazarudin dicoret karena meninggal dunia

Kronologi Kasus Suap yang Menjerat Wahyu Setiawan IDN Times/Arief Rahmat

Pada 16 April 2018, KPU menginformasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan, calon atas nama Ir. H. Nazarudin Kiemas, PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, nomor urut 1, yang telah meninggal dunia, harus ditindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pada nomor urut atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik.

Selanjutnya, nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari DCT sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, berikut hasil rekapitulasi perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I di tingkat Provinsi dan Nasional:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 145.752

1. Nazarudin Kiemas 0
2. Damardi Djufri 26.103
3. Riezky Aprilia 44.402
4. Diah Okta Sari 13.310
5. Doddy Julianto Siahaan 19.776
6. Harun Masiku 5.878
7. Sri Suharti 5.699
8. Irwan Tongari 4.240

Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon 265.160

Baca Juga: Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Siapa Gantikan Posisinya di KPU?

3. KPU tolak suara Nazarudin dialihkan kepada Harun

Kronologi Kasus Suap yang Menjerat Wahyu Setiawan IDN Times/Arief Rahmat

Pada tanggal 24 Juni 2019, DPP PDI Perjuangan mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

MA akhirnya memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan putusan antara lain berbunyi sebagai berikut:

“… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon”

Berdasarkan Putusan MA, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA tersebut.

"Yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Sumatera Selatan I," ungkap Arief.

KPU merespons dan menyatakan tidak dapat
mengakomodir permohonan DPP PDI Perjuangan. Hal ini karena, tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Amar putusan MA kata Arief, juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada KPU.

Pada tanggal 21 Mei 2019 berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan Kursi dan Calon Terpilih pada tanggal 31 Agustus 2019. Untuk Dapil DPR Sumsel I, KPU menetapkan DPP PDI Perjuangan memperoleh satu kursi kursi dan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia.

Dalam rapat pleno tersebut, saksi DPP PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas pembacaan draft keputusan KPU untuk Dapil Sumsel I dan mengajukan permohonan yang sama dengan yang diajukan sebelumnya yakni mengalihkan suara sah Nazarudin kepada Harun. Akan tetapi, KPU tetap bertahan dengan keputusan awal.

4. DPP PDI Perjuangan minta pergantian antar-waktu dari Riezky kepada Harun

Kronologi Kasus Suap yang Menjerat Wahyu Setiawan Lambang PDIP. IDN Times/Fariz Fardianto

KPU kemudian menetapkan perolehan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 dan Calon Terpilih DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019.

Pada tanggal 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDI Perjuangan perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Yang pada pokoknya PDI Perjuangan meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDI Perjuangan sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan," kata Arief.

Pada tanggal 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA dengan lampiran fatwa MA. Mereka memohon kepada KPU, untuk melaksanakan penggantian antar waktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Fatwa MA melalui surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, menyebutkan bahwa, untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud, khususnya halaman 66-67.

"Yang antara lain berbunyi 'Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik'," ucap Arief.

KPU menjawab dan pada pokoknya, tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ini karena, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Arief mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada PAW dan tetap pada posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 31 Agustus 2019.

"Demikian kronologis penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilihan Umum Tahun 2019, PDI Perjuangan, Dapil Sumatera Selatan I dibuat berdasarkan kondisi yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang ada," ujar Arief.

5. Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari KPU

Kronologi Kasus Suap yang Menjerat Wahyu Setiawan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lewat sebuah surat, Wahyu Setiawan memastikan dirinya mundur dari KPU. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman.

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Arief mengatakan, surat tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Salinan surat itu juga akan diberikan kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wahyu ditangkap saat akan terbang ke Bangka Belitung pada Rabu (8/1). Dalam kasus ini, tiga nama anggota PDI Perjuangan turut terseret. Diantaranya, Harun Masikun kader PDIP, Donny Tri Istiqomah kader PDIP dan Saeful yang diduga staf dari Sekjen PDIP.

Suap ini terkait dengan posisi pergantian antar-waktu (PAW) di DPR. Harun diduga melobi Wahyu agar ia bisa duduk di kursi Senayan.

Baca Juga: Terima Suap dan Ditangkap KPK, Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya