Kejagung akan Blokir 35 Rekening Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

Para tersangka membeli saham dengan cara melawan hukum

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan memblokir rekening lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya

"Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik lima tersangka di 11 bank. Dan ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaanya," kata Febrie di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1) malam.

1. Rekening yang diblokir berasal dari bank di dalam negeri

Kejagung akan Blokir 35 Rekening Lima Tersangka Kasus Jiwasraya(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Febrie menjelaskan, 35 rekening itu berasal dari 11 bank di dalam negeri. Kejagung juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dimana saja rekening-rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya. Meski begitu, Febrie belum dapat memastikan berapa nilai uang yang ada di dalam 35 rekening tersebut.

"Belum tahu dong kita. Kita baru minta pemblokiran, nanti baru kita lihat untuk kita tindak lanjuti dengan penyitaan," katanya.

Selain itu, Febrie memastikan, para tersangka juga memiliki aset-aset yang ada di luar negeri.

"Saya pastikan ada. Oleh karena itu, saya akan kejar terus ke manapun mereka sembunyikan aset," ujarnya.

Baca Juga: DPR Bentuk Panja Jiwasraya, Ma'ruf Amin: Serahkan ke Kejaksaan Agung

2. Kejagung masih dalami dugaan fee broker fiktif yang diduga berjumlah Rp54 miliar

Kejagung akan Blokir 35 Rekening Lima Tersangka Kasus Jiwasrayailustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, Kejagung masih mendalami dugaan fee broker fiktif yang diduga berjumlah Rp54 miliar. Menurut Febrie, seharusnya Jiwasraya tidak mengeluarkan fee broker yang mengalir ke broker atau perusahaan sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia (BEI)

"Contoh seperti tadi fiktif, dia tidak melakukan (transaksi) apa-apa, tapi ada uang keluar (dalam laporannya). Dan itu yang diteliti. Dan untuk jumlahnya pun kita serahkan ke teman-teman BPK," jelas Febrie.

Lebih lanjut, Kejagung tak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lainnya terkait kasus ini. Kejagung saat ini, masih mengumpulkan alat bukti.

"Tidak tertutup kemungkinan bahwa akan ada penetapan tersangka lain. Tapi penyidik sampai saat ini masih konsentrasi melakukan pemberkasan di lima (tersangka) yang sudah kita tahan. Jadi ikuti saja perkembangan penyidik," jelasnya.

3. Para tersangka membeli saham dengan cara melawan hukum

Kejagung akan Blokir 35 Rekening Lima Tersangka Kasus JiwasrayaDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febrie sebelumnya membeberkan peran dari lima tersangka. Dimana, tersangka dari pihak Jiwasraya membeli saham dengan cara melawan hukum.

"Ini kelompok AJS (Asuransi Jiwasraya) yang melakukan perlawanan hukum, melakukan investasi ke saham yang tidak likuid. Dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian," katanya.

Kemudian, ada dua pihak swasta yang menikmati investasi saham tersebut. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro (BT) dan Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat (HH).

"Siapa yang menikmati? Kan sudah tahu ada pihak swasta BT dan HH," ujarnya.

4. Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka terkait Jiwasraya

Kejagung akan Blokir 35 Rekening Lima Tersangka Kasus Jiwasraya(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Faturohman

Sebelumnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Bikin Krisis Keuangan, ini Kata KSSK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya