KAI: Surat Bebas COVID-19 dari Setiap Penumpang Sudah Terverifikasi

KAI hanya operasikan kereta luar biasa pada pagi hari

Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini viral surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu maupun diperjualbelikan di media sosial. Surat tersebut diketahui sebagai salah satu syarat untuk bisa menggunakan layanan transportasi jarak jauh seperti kereta api dan bus.

Menanggapi hal itu, VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan satuan tugas (Satgas) untuk memastikan keabsahan surat tersebut dari calon penumpang.

"Sudah lengkap timnya dari Dinas Kesehatan, dari Dinas Perhubungan, dari Jendral Perkeretaapian. Kami yakin bahwa mereka memiliki kompentensi untuk memverifikasi itu. Artinya, ketika surat izin itu sudah keluar, sudah terverifikasi dan siap kita layani," ungkap Joni saat ditemui IDN Times di Kantor Jakarta Railway Centre (JGC), Jakarta Pusat, Jumat (15/5).

Baca Juga: Pembatasan Saat Masuk Stasiun KRL Timbulkan Penumpukan Penumpang

1. KAI hanya operasikan Kereta Luar Biasa pada pagi hari

KAI: Surat Bebas COVID-19 dari Setiap Penumpang Sudah TerverifikasiStasiun Gambir (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Pemerintah pusat sejak Kamis (7/5) lalu, telah mengizinkan operasi kapal, pesawat, bus hingga kereta api. Joni mengatakan, pihaknya sudah beroperasi sejak Selasa (12/5) lalu dengan menjalankan program Kereta Luar Biasa (KLB). Pengoperasian KLB direncanakan hingga 31 Mei mendatang.

"Kalau di hari pertama itu total kita mengangkut lebih kurang 48, kemudian naik menjadi sekitar 80. Sekarang ini sedang kita pantau, seperti ada tren kenaikan walaupun tidak begitu signifikan," kata Joni.

Joni menjelaskan, alasan pihaknya menerapkan KLB karena hanya untuk kebutuhan tertentu. KLB juga berbeda dengan kereta api-kereta api reguler yang berjalan setiap hari.

KLB, kata Joni, memang diperuntukkan dengan syarat-syarat khusus dan orang-orang yang dipersyaratkan khusus pula. Kemudian, KLB dijalankan sesuai dengan PSBB yang diterapkan di berbagai daerah.

"Setelah kita melakukan kajian, waktu ideal yang tidak melanggar PSBB itu waktu berangkat dari Jakarta, itu pagi 07.15 WIB dan 08.30 WIB," kata Joni.

2. KAI sediakan tiga rute untuk layanan KLB

KAI: Surat Bebas COVID-19 dari Setiap Penumpang Sudah TerverifikasiStasiun Gambir (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Dalam menjalankan KLB, KAI menyediakan tiga rute. Pertama, dari Gambir menuju Surabaya lewat lintas utara Cirebon dan Semarang.

"Kemudian, ada dari Gambir menuju Yogyakarta, Solo, Surabaya. Itu lintas selatan," jelasnya.

KAI juga menyediakan layanan KLB dari Bandung. Untuk Bandung, melewati Yogyakarta dan berakhir di Surabaya.

"Nah, itu lintas-lintas yang kita jalani untuk mengoperasikan kereta api luar biasa ini," ucapnya.

3. Dalam operasi KLB, hanya disiapkan dua gerbong

KAI: Surat Bebas COVID-19 dari Setiap Penumpang Sudah TerverifikasiVP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Per Jumat (15/5), KAI hanya menyiapkan dua gerbong kereta dalam satu rangkaian. Sebelumnya, sejak Senin (11/5) hingga Kamis (14/5), ada delapan gerbong yang disiapkan. Namun ternyata, jumlah penumpang yang berangkat hanya sedikit.

Satu rangkaian kereta atau delapan gerbong memiliki kapasitas 264 penumpang. Namun, di hari pertama pengoperasian KLB, hanya ada 40 penumpang yang berangkat.

"Setelah kami evaluasi, yang tadinya kami membawa delapan gerbong untuk tujuan dari Gambir ke Surabaya, kemudian dari Bandung ke Surabaya enam gerbong, itu menjadi hanya dua gerbong saja," katanya.

Untuk hari ini khususnya di Gambir, ada 50 penumpang yang diberangkatkan. Terkait Pemesanan tiket KLB, sudah bisa dipesan H-7 sebelum keberangkatan.

4. Ada 80 orang penumpang yang ditolak karena tak memenuhi syarat

KAI: Surat Bebas COVID-19 dari Setiap Penumpang Sudah TerverifikasiIDN Times/Galih Persiana

Terhitung sejak Kamis (14/5) kemarin, ada 80 orang penumpang yang ditolak oleh satuan (satgas) gabungan yang tersebar di delapan stasiun. Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat dan kurang melengkapi berkas-berkasnya.

"Ada yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Jadi lebih kepada mereka tidak memiliki berkas-berkas yang dipersyaratkan. Dan itu kemarin sudah berjumlah 80 orang (ditolak)," katanya.

Joni menambahkan, secara umum, penumpang yang menggunakan layanan KLB karena keperluan tugas mendesak. Di antaranya, kepentingan mengurus kebutuhan pokok, hingga tugas pemerintahan. Kemudian, ada juga beberapa penumpang yang menjenguk keluarganya yang sakit.

"Tapi, inti dari semua itu adalah semua penumpang tersebut sudah diverifikasi oleh tim gabungan satgas tadi. Dan tentunya, kalau mereka sudah diverifikasi, sudah mendapatkan surat izin, kami akan melayani mereka di loket penjualan," ucapnya.

5. Ini syarat-syarat untuk menggunakan fasilitas KLB

KAI: Surat Bebas COVID-19 dari Setiap Penumpang Sudah TerverifikasiVP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Joni kemudian memaparkan beberapa syarat bagi calon penumpang yang ingin menggunakan KLB. Pertama, diperuntukkan bagi mereka yang melayani kebutuhan pokok, kebutuhan dasar, pelajar atau mahasiswa yang pulang dari luar negeri, dan penugasan bagi ASN, TNI, dan Polri.

Bagi seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang paling utama dan mutlak harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Kemudian, harus memiliki surat tugas dari atasan yang minimal ditandatangani oleh setingkat eselon II.

"Jika yang bersangkutan mewakili lembaga swasta atau BUMN atau BUMD, maka di samping syarat mutlak surat bebas COVID-19, yang bersangkutan juga harus dilengkapi dengan surat tugas dari direkturnya atau dari kepala kantornya," papar Joni.

Untuk mereka yang anggota keluarga intinya meninggal dunia, selain identitas lengkap dan surat bebas COVID-19, mereka juga harus melampirkan surat keterangan kematian. Bagi yang sakit keras, maka harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit.

"Perlu kami sampaikan di sini juga dan ini penting. Menurut kami adalah ketika calon penumpang tersebut sudah melengkapi berkas yang kami sebutkan tadi, maka itu akan diverifikasi dulu oleh tim gabungan Satgas yang ada di stasiun," tuturnya.

Joni melanjutkan, tim gabungan itu terdiri dari berbagai macam unsur pemerintah. Seperti Kementerian Perhubungan, Pemda, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan pihak internal dari KAI. Tim ini nantinya akan memverifikasi berkas-berkas tersebut, untuk diberikan surat izin membeli tiket di loket.

"Apabila yang bersangkutan atau calon penumpang itu dinyatakan memenuhi syarat, maka mereka akan mendapatkan dua lembar surat izin untuk dibawakan ke loket. Satu diserahkan ke petugas loket sebagai lampiran pembelian tiket, satu untuk dibawa oleh mereka dan ditunjukkan pada saat melakukan boarding pass," ungkap Joni.

Baca Juga: Ini Alasan KAI Hanya Operasikan Kereta Luar Biasa pada Pagi Hari

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya