Jadi Tersangka Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Diduga Ikut Korupsi

41 kamar Apartemen milik Benny Tjokro disita Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung, kemarin, Kamis (6/2), menetapkan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Joko langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Joko baru diperiksa sebagai saksi kemarin, dan keluar menggunakan baju tahanan pada pukul 20.40 WIB.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Terhitung mulai hari ini tanggal 6 Februari 2020 selama 20 hari ke depan," kata Hari di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2) malam.

1. Joko diduga ikut korupsi terkait Jiwasraya

Jadi Tersangka Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Diduga Ikut KorupsiDirektur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Joko diduga melakukan korupsi. Dia juga diduga bekerja sama dengan tersangka lainnya dalam melancarkan aksinya. Hari menjelaskan, pada 2008, Joko pernah bertemu dengan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan (SYH).

"Kemudian (Joko) melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu memburuk supaya diperbaiki, dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Integra Grup (MIG)," jelas Hari.

Saat ditanyai bentuk kerja sama terkait penjualan saham tersebut, Hari enggan membeberkannya. Menurutnya, hal itu merupakan materi penyidikan.

"Intinya adalah tersangka bersama dengan HP dan SYH yang telah mengetahui kondisi keuangan MIG. Ini saham sudah tidak bisa dikembangkan, kemudian diatur sedemikian rupa," ucap Hari.

2. Kejagung hari ini periksa enam orang saksi

Jadi Tersangka Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Diduga Ikut KorupsiGedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Penyidik JAM Pidsus Kejagung, kemarin, memeriksa enam orang saksi. Diantaranya, sekretaris pribadi Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna. Rina sudah diperiksa sebanyak tiga kali terhitung sejak Selasa (4/2) lalu.

Selain itu, penyidik memeriksa Komisaris PT Dinas Sekuritas tahun 2012 Retno Sianny Dewi, Direktur PT Maxima Integra Ivestama Joko Hartono Tirto, dan Ericka Fretisya Quenda dari Maybank Asset Management. Kemudian, ada dua nama lain yang tidak dijelaskan dari pihak Jiwasraya maupun Swasta yakni, Moudy Mangkey dan Mohammad Paris.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Catut Nama Lain untuk Transaksi Saham

3. 41 kamar Apartemen milik Benny Tjokro disita

Jadi Tersangka Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Diduga Ikut KorupsiBenny Tjokro

Hari menambahkan, pihaknya telah menyita 41 kamar milik Benny Tjokrosaputro yang ada di Apartemen South Hills Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu juga berdasarkan surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Jadi seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyidik memilah-milah dulu hasil penggeledahan tadi. Setelah fix diduga barang yang ada kaitannya dengan kejahatan, itu dilakukan persetujuan penyitaan," katanya.

Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T

4. Kejagung sebelumnya telah tetapkan lima tersangka terkait Jiwasraya

Jadi Tersangka Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Diduga Ikut Korupsi(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Faturohman

Sebelum Joko, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK, Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, sedangkan Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Kejagung telah menyita 1400 sertifikat tanah, barang mewah dan memblokir 35 rekening para tersangka. Selain itu, Kejagung juga memblokir 156 tahah milik Benny Tjokro.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Bertambah Jadi Enam Orang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya