Dukung New Normal, Kapolri Cabut Maklumat tentang Penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, dicabutnya Maklumat Kapolri sebagai bentuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru.
"Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).
1. Masyarakat tetap diawasi agar disiplin mematuhi protokol kesehatan
Meski Maklumat Kapolri dicabut, Polri terus mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," ujar Argo.
Baca Juga: Kapolri: Berani Selewengkan Anggaran COVID-19, Kita Sikat!
2. Terus sosialisasi dan mengedukasi masyarakat
Argo mengatakan, Polri terus meningkatkan kerja sama lintas sektoral sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Lakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat," ucapnya.
3. Wilayah yang masih menerapkan PSBB tetap harus membatasi kegiatan masyarakat
Jenderal bintang dua itu menambahkan, Polri juga berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang ada di daerah.
"Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori oranye dan merah, tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Argo.
Baca Juga: John Kei Ditangkap Lagi, Kapolri: Negara Gak Boleh Kalah Sama Preman!