[BREAKING] Kronologi Lengkap KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Edhy Prabowo telah ditetapkan menjadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 17 orang atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Dari 17 orang itu, salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, 17 orang itu ditangkap pada Rabu (25/11/2020) pukul 00.30 WIB, salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"(Penangkapan) di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Ada pun 17 orang yang ditangkap yakni Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang merupakan istri Edhy, Safri selaku Stafsus Menteri KKP, Zaini selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP, Yudha selaku Ajudan Menteri KKP, Yeni Protokoler KKP, Desri Humas KKP, Selamet selaku Dirjen Budi Daya KKP, dan Suharjito selaku Direktur PT DPP.

Kemudian Siswadi selaku Pengurus PT ACK, Dipo selaku Pengendali PT PLI, Deden Deni selaku Pengendali PT ACK, Nety selaku Istri dari Siswadi, Chusni Mubarok selaku staf Menteri KKP, Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KKP, Syaihul Anam selaku Staf Menteri KKP, dan Mulyanto yang merupakan staf PT Gardatama Security.

Nawawi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima KPK soal adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

"Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank, yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak, yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," ungkap Nawawi.

Selanjutnya, pada Selasa 24 November 2020, tim KPK bergerak dan dibagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk menindaklanjuti informasi yang dimaksud.

"Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi, dan Tas Koper LV," beber Nawawi.

Namun dalam kasus ini, KPK akhirnya hanya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tersangka dari pihak penerima adalah Edhy Prabowo, Safri, APM, Siswadi, Ainul Faqih, dan AM. Sedangkan pihak pemberi yakni, Suharjito.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Jadi Tersangka

Topik:

  • Sunariyah
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya