Nasabah Ungkap Kronologi Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Kementerian Koperasi dan UMKM mengendus kasus ini sejak 2018

Jakarta, IDN Times - Kasus invetasi bodong kembali terjadi. Kasus terbaru ialah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar dana nasabah. Padahal pada 2018, dana kelolaan koperasi ini mencapai Rp10 triliun.

Salah satu nasabah perempuan yang tidak ingin disebutkan namanya, menceritakan awal mula kisahnya hingga ketertarikannya untuk berinvestasi di Koperasi Indosurya. Perempuan yang juga terbilang sebagai publik figur ini, mengatakan dirinya menjadi nasabah sejak dua tahun lalu.

Dia tertarik berinvetasi di Koperasi yang lebih sering disebut Koperasi Indosurya Simpan Pinjam (ISP) itu, ialah karena bunga yang ditawarkan cukup tinggi yakni sebesar 8-9 persen. Dia juga menganggap koperasi tersebut aman karena telah berusia 30 tahun dan diawasi langsung oleh pemerintah.

Pemasaran yang dilakukan oleh ISP cukup membuatnya tertarik. Apalagi Indosurya diketahuinya, tidak hanya memiliki koperasi simpan pinjam, tetapi juga memiliki jasa keuangan lainnya seperti sekuritas.

Namun, alih-alih mendapat untung, nasabah tersebut malah buntung. "Teryata itu bodong cuma dibuat untuk menarik dana masyarakat," ujarnya kepada IDN Times,Jumat (17/4).

1. Manajemen tidak memberikan solusi yang memuaskan

Nasabah Ungkap Kronologi Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam IndosuryaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dia mengatakan dirinya mulai tidak bisa mencairkan uangnya pada 2 Desember lalu, padahal sudah waktunya jatuh tempo. "Itu saya harusnya mencairkan Rp2 atau Rp3 miliar gitu, punya suami saya," kata nasabah tersebut.

Dia mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak manajemen. Namun, dia tak mendapatkan pertanggungjawaban yang memuaskan.

"Manajemen angkat tangan. Katanya yang besar akan diganti asset settlement dengan bahasa keren, diganti akan dijamin. Ternyata bohong semua," ujarnya.

Baca Juga: Situs Investasi Bodong Binomo Muncul Lagi Meski Diblokir

2. Pemerintan diharapkan tak lagi melindungi pelaku kejahatan di industri keuangan

Nasabah Ungkap Kronologi Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam IndosuryaIDN Times/Arief Rahmat

Kasus ini, menurutnya, telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Dia juga mengungkapkan kebanyakan nasabah yang berinvestasi di ISP merupakan pengusaha, "dan uangnya bakal digunakan untuk perputaran usaha. Jadi ya langsung dilaporkan."

Dia berharap pemerintah tidak lagi melindungi orang-orang yang melakukan kejahatan di bidang investasi, seperti ISP dan Jiwasraya. Hal itu dinilainya, bakal membuat perekonomian terhambat. "Karena semua uang pengusaha itu dibawa orang-orang penjahat" tuturnya.

3. Kementerian Koperasi dan UMKM telah mencium kasus ini sejak 2018

Nasabah Ungkap Kronologi Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam IndosuryaIlustrasi stimulus ekonomi. (IDN Times/Mia Amalia)

Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator badan usaha koperasi, sejatinya sudah menemukan adanya pelanggaran sejak 2018. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. Pada 26 Februari 2019, KSP Indosurya dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," kata Agus keterangan tertulisnya.

Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan rencana penyelesaian atau jadwal pembayaran kepada anggota.

Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal imbauan agar segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dan melaporkan kondisi koperasi saat ini. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus KSP Indosurya.

Pada Maret dan April 2020, Kemenkop dan UKM kembali menerima surat pengaduan anggota KSP Indosurya melalui kanal PPID. Isinya, meminta kementerian segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus KSP Indosurya ini.

"Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya," ucap Agus.

Sementara Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya.

Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles, Polisi Kembali Sita Uang Rp4,1 Miliar 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya