Mantap! PLN Turunkan Tarif Listrik, Ini Rinciannya

Mempertimbangkan kondisi ekonomi warga terdampak COVID-19

Jakarta, IDN Times - PT PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN pada 31 Agustus 2020.

Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku pada Oktober sampai Desember 2020.

1. Keputusan ini mempertimbangkan dampak COVID-19

Mantap! PLN Turunkan Tarif Listrik, Ini RinciannyaDok. PLN UID Jateng dan DIY

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19.

"Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," kata dia.

Baca Juga: Tambah Daya Listrik PLN Sekarang Dapat Diskon, Begini Caranya

2. Penurunan tarif listrik tidak ada syarat apapun

Mantap! PLN Turunkan Tarif Listrik, Ini RinciannyaIlustrasi (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Agung mengatakan, bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tutur Agung.

Dia mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.

3. Berikut pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik

Mantap! PLN Turunkan Tarif Listrik, Ini RinciannyaPetugas Command Center PLN sedang melayani aduan pelanggan listrik. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

R-1 TR 1300VA

R-1 TR 2200 VA

R-2 TR 3500 VA -5500 VA

R-3 TR 6600 VA

B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

"Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen," ujarnya.

Baca Juga: Bos PLN Buka-bukan Soal Rincian Utang Pemerintah ke PLN Rp48 Triliun

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya