Holding Asuransi BUMN Akan Dinakhodai Bahana 

Buntut dari gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara semakin serius dalam membentuk holding asuransi. Kementerian BUMN telah berani menentukan siapa yang akan menjadi induk dari perusahaan asurani perusahaan pelat merah itu.

"Induk holding nanti Bahana. Prosesnya sedang pembuatan PP sekarang. Anggotanya ada Askrindo, Jasa Raharja, Jasindo,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirdjoatmodjo di Jakarta pada Kamis (16/1).

Bahkan, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) tentang holding asuransi.

1. OJK turut serta merumuskan PP holding asuransi BUMN

Holding Asuransi BUMN Akan Dinakhodai Bahana (Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keungan Non-Bank OJK Riswinandi mengaku ikut terlibat dalam penggodokan dasar hukum pembentukan holding asuransi BUMN.

“Juga direncanakan holding asuransi khususnya di asuransi BUMN. Ini sedang di-follow up dan OJK juga partisipasi dalam penyususna PP-nya nanti ada proses alih saham. Pembentukan holding-nya dan bagaimana OJK bisa mengawasinya. Kita ikut melihat bagaimana pembentukan holding ini agar tidak menyimpang. Ini masih proses dan kita beri waktu,” ujarnya.

2. Diharapkan dapat memberikan cashflow hingga Rp2 triliun

Holding Asuransi BUMN Akan Dinakhodai Bahana (Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Setidaknya, dalam satu tahun holding asuransi diharapkan mampu memberikan cashflow sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp 2 triliun. Dana itu nantinya akan digunakan untuk membayarkan klaim PT Asuransi Jiwasraya.

"Dana terkumpul itu akan dikembalikan bertahap (dana nasabah),” kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa waku lalu.

Baca Juga: Erick Thohir Mulai Proses Holding Asuransi untuk Selamatkan Jiwasraya 

3. Produk JS saving plan mengalami gagal bayar

Holding Asuransi BUMN Akan Dinakhodai Bahana (Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Faturohman

Produk asuransi JS Saving Plan milik Jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo. Kejaksaan Agung menilai adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi ntuk mengejar keuntungan tinggi.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Erick Mulai Proses Holding Asuransi Bulan Depan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya