Tunggak Retribusi Ribuan Makam di Padang Terancam Ditimpa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Ribuan makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU), yakni TPU Tunggul Hitam, Bungus, dan TPU Aia Dingin, terancam tertimpa dengan makam yang baru karena belum membayar tunggakan retribusi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon, 3.442 makam di TPU Tunggul Hitam, 214 makam TPU Bungus, dan 300 makam di TPU Aia Dingin, sampai saat ini masih menunggak retribusi.
“Makam tersebut sudah diberi tanda silang merah. Retribusi itu sebesar Rp 150 per dua tahun,” kata Mairizon, Senin (1/11/2021).
1. Imbau ahli waris segera bayar retribusi
Mairizon mengimbau kepada seluruh ahli waris agar segera membayar tunggakan retribusi sewah tanah makam tersebut.
“Kita imbau ahli waris untuk segera membayar retribusi sewa tanah makam. Apabila ahli waris belum bayar, makam itu akan dihimpit dengan makam baru,” ujar Mairizon.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio; Biar Arwahnya Tenang
2. Batas akhir bayar retribusi bulan ini
Pemko Padang memberikan tenggat waktu kepada seluruh ahli waris untuk membayar tunggakan retribusi sewa tanah hingga 30 November 2021.
“Ahli waris diharapkan sesegera mungkin lapor ke kantor UPTD TPU DLH kota Padang. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Nagari,” kata Mairizon.
3. Pemerintah sudah sosialisasi kepada ahli waris
Sebelumnya, DLH melalui UPT TPU Kota Padang sudah melakukan sosialisasi dan memasang tanda pemberitahuan terkait tunggakan retribusi sewa tanah makam tersebut.
Bahkan, pemberitahuan dan sosialisasi itu dilakukan di 11 kantor kecamatan di Kota Padang.
Baca Juga: Heboh Warga 1 Ilir Temukan Batu Candi Abad 12 di Areal Kebun dan Makam