SE Belajar Mandiri Anak 6-11 Tahun di Padang Belum Divaksin Disorot

Pengamat sebut SE trial by error

Padang, IDN Times – Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat menerbitkan Surat Edaran baru tentang teknis pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah bagi anak usia 6 hingga 11 tahun yang belum divaksin pencegahan pandemik COVID-19.
 
Surat edaran bernomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tersebut, terbit setelah surat edaran yang pertama menuai polemik. Meski demikian, Surat Edaran yang baru ini, tetap menegaskan jika anak yang belum divaksin tetap tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar tatap muka.

Baca Juga: Padang Larang Siswa SD Belum Vaksin Ikut Belajar Tatap Muka 

1. Trial by error

SE Belajar Mandiri Anak 6-11 Tahun di Padang Belum Divaksin DisorotIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (UNAND) Padang Ilham Aldelano Azre menyebutkan, kebijakan dibuat Pemerintah Kota Padang terkesan tanpa melalui proses kajian yang baik.
 
“Jika saya menelaah Surat Edaran baik yang pertama maupun yang kedua ini, seakan-akan seperti trial by error atau seperti coba-coba,”kata Ilham Aldelano Azre, Sabtu (11/2/ 2022).
 
Trial by error dimaksud Azre, melihat respons publik. Apabila respons positif maka akan dilanjutkan. Jika sebaliknya, maka ada perubahan dari kebijakan yang dibuat. Perubahan Surat edaran terkait dengan vaksinasi anak ini, salah satunya.
 
Ketika publik dalam hal ini wali murid memberikan respons negatif, Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kembali merevisi surat edaran dengan narasi berbeda tapi maknanya tetap sama. 
 
"Setelah adanya penolakan atas SE sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Padang kembali mengeluarkan SE terkait penjabaran poin dua atas SE sebelumnya. Ini membuktikan jika kebijakan itu trial by error," ujarnya.

2. Harus lebih komprehensif

SE Belajar Mandiri Anak 6-11 Tahun di Padang Belum Divaksin Disorotilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Azre menegaskan, setiap kebijakan diterbitkan pemerintah untuk kepentingan publik, seharusnya lebih komprehensif dan harus menyesuaikan aturan-aturan yang ada. 
 
SKB 4 Menteri misalnya, jelas menegaskan vaksinasi anak bukan merupakan syarat mutlak untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka. Sebaliknya, pendidik dan tenaga kependidikan harus divaksin 100 persen serta menerapkan protokol kesehatan yang baik. 
 
"Oleh karenanya, jika dilihat dari aturan yang telah ada, untuk penerapan Pembelajaran Tatap Muka tidak harus melakukan vaksinasi COVID-19 (untuk anak-anak)," kata Azre lagi.
 
Lantaran persoalan ini sudah menuai polemik publik Kota Padang, Azre mengingatkan sebaiknya Pemerintah Kota Padang harus melakukan evaluasi terkait sosialisasi vaksinasi dan Surat Edaran tersebut sebelum kemudian mengeluarkan kebijakan 
 
"Jangan sampai dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Padang, masyarakat jadi resisten terhadap pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini. SE ini, harus di evaluasi lagi, jika tidak maka akan timbul gejolak. Pemko Padang harus melakukan kajian dulu sebelum membuat kebijakan dan tidak terburu-buru,” kata Azre.
 

3. Berikut isi surat edaran baru

SE Belajar Mandiri Anak 6-11 Tahun di Padang Belum Divaksin DisorotIlustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
  1. Guru kelas/Guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan
  2. Orang tua siswa menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh siswa ke sekolah
  3. Ketika orang tua siswa menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas siswa yang sudah dikerjakan pada seminggu sebelumnya.
  4. Kepala sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa.
  5. Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar dapat berjalan dengan baik.
  6. Edaran ini berlaku efektif terhitung 11 Februari 2022.

Baca Juga: Viral, Atap Bus di Padang Panjang Terbelah Hantam Flyover

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya