Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha

Sertifikasi halal gratis sinkron dengan Perda di Sumbar

Padang, IDN —Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sedang menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau yang disebut dengan Program Sehati.  

"Program Sehati ini bagian dari upaya serius pemerintah untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di masa sulit akibat terdampak pandemik COVID-19," kata Kepala Bidang Urais, Edison, Selasa (7/9/2021). 

1. Jumlah pemohon sertifikasi halal menurun

Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UsahaCara daftar sertifikat halal BPJPH. (dok. Kemenag)

Edison menjelaskan, jumlah pelaku UMK yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH menurun. Ia berharap sertifikasi halal gratis melalui Program Sehati menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang membantu menstimulasi UMK. 

"Mudah-mudahan, dengan program ini UMKM kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi COVID-19,” ujarnya. 

Baca Juga: Usaha Mikro Gratis Urus Sertifikat Halal di BPJPH Selama Pandemik

2. Sertifikasi halal gratis sinkron dengan Perda di Sumbar

Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usahavectorstock.com

Edison juga berharap, Sumatra Barat (Sumbar) lebih siap lagi untuk menyukseskan proses Sertifikasi Halal dengan Self Declare (Pendampingan) bagi pelaku UMK sebagai Amanat UU Cipta Kerja 2020.

Dukungan semua pihak untuk proses dan kemajuan halal di Sumbar katanya sangat diperlukan, apalagi Sumbar telah memiliki Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal. 

3. Minta Dinas Pelayanan Satu Pintu Sumbar membantu berbagai kendala

Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UsahaPexels.com/Pixabay

Menurut Edison, jika persoalan terkait pendaftaran sertifikasi halal di aplikasi SIHalal khususnya perizinan di OSS, sudah dapat diselesaikan dengan kesiapan Dinas Pelayanan Satu Pintu.

“Program Sehati BPJPH pada tahun ini tidak lagi memakai kuota daerah, akan tetapi luota nasional yang diperebutkan seluruh pelaku usaha seluruh Indonesia, jumlahnya hampir sama dengan tahun 2020,” terangnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Sertifikat Halal di BPJPH

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya