Angka Perceraian di Sumbar Mencapai 8.000 Kasus

Kemenag Sumbar pun membuat layanan bimbingan perkawinan

Padang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat (Kanwil Kemenag Sumbar) merilis kasus perceraian di Ranah Minang saat ini cukup tinggi. Tercatat, kasus perceraian sudah mencapai 8.000, atau sekitar 17 persen dari total 45 ribu angka perkawinan.

Kanwil Kemenag Sumbar pun membuat Program Bina Keluarga Sakinah, yang dikemas dalam Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin untuk mengatasi persoalan ini.

“Dari 45 ribu perkawinan, angka kasus perceraian di Sumbar mencapai delapan ribu lebih,” tegas Subkoordinator Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah dari Kemenag Sumbar, Syafalmart, Kamis (16/6/2022).

1. Disebabkan empat variabel

Angka Perceraian di Sumbar Mencapai 8.000 KasusIlustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Syafalmart bilang, ada beberapa variabel yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Pertama, masih banyak calon pengantin yang membina rumah tangga tanpa memiliki pengetahuan tentang pemahaman keluarga sakinah. 

Lalu ada juga pasangan yang belum melaksanakan atau kurang bertangung jawab, serta calon pengantin yang kurang mampu menata ekonomi. Sedangkan yang terakhir dipicu kasus perselingkuhan.

“Maka dari itu sangat perlu diberikan pengetahuan tentang penataan rumah tangga sejak dini kepada para calong pengantin,” ujarnya.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus

2. Program bimwin calon pengantin

Angka Perceraian di Sumbar Mencapai 8.000 KasusIlustrasi perceraian (iamexpat.nl)

Kanwil Kemenag Sumbar melalui Bidang Urusan Agama Islam membuat program Bina Keluarga Sakinah dengan Bimwin. Sebanyak 55 orang fasilitator yang terdiri dari penghulu dan penyuluh dari seluruh kabupaten maupun kota, mengikuti rangkaian Bimtek yang dilaksanakan sejak Selasa (14/6/2022) hingga Jumat esok.

“Agar keluarga kokoh dan tangguh, maka harus dimulai dengan memberi bekal awal. Kita menyediakan layanan bimbingan perkawinan. Baik bimbingan untuk calon pengantin maupun bagi remaja usia sekolah,” ujarnya.

3. Diharapkan mampu menyentuh akar persoalan

Angka Perceraian di Sumbar Mencapai 8.000 KasusIlustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Urais, Edison menyebutkan, fasilitator yang sudah mengikuti bimtek harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh kabupaten dan kota untuk mengelola Bimwin calon pengantin yang ada di KUA Kecamatan.

"Kita harapkan fasilitator ini mampu mengembangkan pola Bimwin dan modul. Sehingga Bimwin di KUA bisa menyentuh akar persoalan keluarga dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga nasional," tutup Edison.

Baca Juga: Waduh, Angka Perceraian di Palembang Naik 30 Persen Selama Pandemik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya