TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPKH akan Jadikan Fatwa Ijtima Ulama VII Panduan Kelola Dana Haji

BPKH akan jadikan fatwa ijtima' ulama VIII panduan

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (Foto: Istimewa)

Intinya Sih...

  • BPKH akan menjadikan fatwa ijtima' ulama VIII sebagai panduan dalam pengelolaan dana haji ke depan.
  • Fatwa tersebut dianggap memberikan panduan moral penting dan nilai besar terutama untuk kepentingan calon jamaah haji di masa depan.
  • BPKH juga akan mendorong revisi peraturan yang berlandaskan pada fatwa tersebut untuk melindungi hak-hak jamaah haji.

Padang, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan, akan menjadikan fatwa Ijtima Ulama VIII sebagai panduan dalam pengelolaan dana haji kedepannya. Selain itu, BPKH juga akan mendorong agar fatwa tersebut dijadikan sebagai landasan dari aturan pengelolaan dana haji ke depannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Padang, Kamis (26/09/2024).

Baca Juga: LBH Padang Belum Terima Hasil Ekshumasi Afif Maulana Secara Utuh

1. Jadikan fatwa ijtima ulama sebagai landasan pengelolaan dana haji

Fadlul mengatakan, alasan pihaknya menjadikan fatwa ijtima ulama tersebut sebagai panduan karena memberikan panduan moral yang sangat penting. "Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji sambil mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, fatwa tersebut memiliki nilai moral yang besar terutama untuk kepentingan calon jemaah haji di masa depan. "Oleh karena itu, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji," katanya.

2. Dorong revisi regulasi

Selain akan menjadikan fatwa tersebut sebagai panduan, BPKH juga akan mendorong dilakukannya revisi peraturan yang berlandaskan pada fatwa tersebut. "Kami juga mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana serta menghindari praktik-praktik keuangan yang dapat merugikan jemaah haji," katanya.

Selain menjadikan fatwa ijtima ulama sebagai rujukan, Fadlul menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji Indonesia.

3. Sinergitas bersama ulama

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam mematuhi prinsip syariah.

"Keputusan ijtima ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," katanya.

Fatwa ijtima ulama VIII menyatakan, pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain merupakan haram. Fatwa ini menjadi tantangan bagi BPKH mengingat lembaga itu bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.

Baca Juga: Hilang Kendali, Mobil Xenia di Padang Masuk Laut

Verified Writer

Halbert Caniago

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya