BPKH akan Jadikan Fatwa Ijtima Ulama VII Panduan Kelola Dana Haji
BPKH akan jadikan fatwa ijtima' ulama VIII panduan
Intinya Sih...
- BPKH akan menjadikan fatwa ijtima' ulama VIII sebagai panduan dalam pengelolaan dana haji ke depan.
- Fatwa tersebut dianggap memberikan panduan moral penting dan nilai besar terutama untuk kepentingan calon jamaah haji di masa depan.
- BPKH juga akan mendorong revisi peraturan yang berlandaskan pada fatwa tersebut untuk melindungi hak-hak jamaah haji.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Padang, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan, akan menjadikan fatwa Ijtima Ulama VIII sebagai panduan dalam pengelolaan dana haji kedepannya. Selain itu, BPKH juga akan mendorong agar fatwa tersebut dijadikan sebagai landasan dari aturan pengelolaan dana haji ke depannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Padang, Kamis (26/09/2024).
Baca Juga: LBH Padang Belum Terima Hasil Ekshumasi Afif Maulana Secara Utuh
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Berita Terkini Lainnya