Picu Kerumunan, Kemenko Marves Dikecam Komite Keselamatan Jurnalis

Acara konpres dinilai timbulkan kerumunan tanpa jarak aman

Jakarta, IDN Times – Komite Keselamatan Jurnalis mengecam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang menggelar konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. Kegiatan yang digelar dengan cara tatap muka di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat (27/3) pagi itu tidak memenuhi imbauan pemerintah untuk menjaga jarak.

Perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim menjelaskan, kegiatan itu juga membuat jurnalis berkumpul tanpa mempertimbangkan jarak fisik yang aman. Padahal menjaga jarak sangat penting untuk menekan penularan virus corona atau COVID-19.

“Sebelum acara berlangsung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah mengontak Humas Kemenko Marves untuk memprotes penyelenggaraan konferensi pers yang berpotensi menciptakan kerumunan dan membahayakan keselamatan jurnalis. Sayangnya lagi-lagi hal tersebut tidak dihiraukan oleh pihak Kemenko Marves,”ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat.

1. Konferensi pers bertentangan dengan imbauan menjaga jarak

Picu Kerumunan, Kemenko Marves Dikecam Komite Keselamatan JurnalisKonpres Kemenko Marves (Dok. Istimewa)

Sasmito juga menjelaskan, melalui pantauannya, bahkan narasumber pada konferensi pers tersebut juga tidak ada batas jarak aman. Para jurnalis yang meliput kegiatan pun terlihat berkerumun.

Langkah Kemenko Marves itu bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

Baca Juga: Lawan Virus Corona Tak Cukup dengan Social Distancing, Ini Kata WHO

2. Kemenko Marves dianggap tidak mencontohkan hal yang baik sebagai wakil pemerintah

Picu Kerumunan, Kemenko Marves Dikecam Komite Keselamatan JurnalisMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dengan melihat hal tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam Kemenko Marves yang tidak dapat memastikan jarak aman yang berkisar 1,5 meter bagi para jurnalis yang meliput. Sebagai wakil dari pemerintah, Kemenko Marves harus dapat menjadi contoh bagi lembaga atau organisasi lain dalam mencegah penularan COVID-19.

Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis juga mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk memberikan sanksi bagi Kemenko Marves yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan COVID-19.

3. Mendesak pemerintah dan pihak mana pun menggelar pertemuan via daring

Picu Kerumunan, Kemenko Marves Dikecam Komite Keselamatan JurnalisIlustrasi kuliah secara daring. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sasmito mengatakan pihaknya mendesak seluruh institusi pemerintah dan pihak swasta lain untuk menghentikan pertemuan tatap muka dan mengutamakan interaksi daring dengan para jurnalis. Pilihan yang bisa digunakan adalah pool siaran, percakapan telepon atau video serta melalui layanan pesan instan.

Meminta perusahaan media untuk berpegang pada prinsip bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap meminta para jurnalis meninggalkan lokasi peliputan jika kondisi di lapangan membahayakan keselamatan para jurnalis.

“Kita mengimbau perusahaan media untuk tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Di samping itu, Komite juga mengimbau jurnalis untuk lebih waspada dan menjaga jarak aman saat peliputan,” ujarnya.

Baca Juga: Penting! 9 Kiat Jurnalis Menghindari Stres ketika Meliput Virus Corona

4. Para jurnalis yang datang pada konferensi pers diminta isolasi diri

Picu Kerumunan, Kemenko Marves Dikecam Komite Keselamatan JurnalisIlustrasi ruang isolasi di rumah sakit IDN Times/Aji

Sebagai tindakan pencegahan, ia juga meminta perusahaan media untuk meminta kepada para jurnalis yang sempat meliput Kemenko Marves dan pertemuan lain dengan kontak fisik kurang dari jarak aman untuk segera isolasi diri. Jika jurnalis menunjukkan gejala COVID-19, perusahaan media wajib mendampingi jurnalis untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, lanjutnya.

“Meminta perusahaan media dan jurnalis menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman lain untuk menjaga keselamatan para jurnalis. Protokol keamanan yang disusun oleh KKJ, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis dapat diunduh di tautan berikut: https://bit.ly/Protokol-COVID19,” jelasnya.

5. Jurnalis diminta kirim pengaduan jika menjumpai liputan yang membahayakan

Picu Kerumunan, Kemenko Marves Dikecam Komite Keselamatan JurnalisIlustrasi kerja jurnalistik. IDN Times/Arief Rahmat

Lalu, para jurnalis juga diminta untuk mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan, termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis, ke kanal berikut: http://bit.ly/aduan-COVID19

Pemerintah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala virus corona dan sakit untuk diperiksa.

“Temuan di lapangan menunjukkan informasi yang minim membuat masyarakat sulit mendapatkan akses pemeriksaan virus corona sehingga menjadi akut dan meninggal sebelum diperiksa,” tutupnya.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: 40 Ton Bantuan Alat Kesehatan dari Investor Tiongkok Tiba di Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya