Ini Panduan untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Saat COVID-19

Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan. Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut adalah bagian dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemik COVID-19.

Panduan tersebut berlaku untuk pendidikan keagamaan tidak berasrama, pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

“Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” ujar Menag Fachrul dalam kesempatan telekonferensi di Gedung DPR Jakarta pada Kamis (18/6).

Lalu, protokol kesehatan apa saja yang harus dipenuhi ketika kembali belajar di pesantren?

1. Bukan hanya pesantren, peraturan tersebut berlaku untuk semua pendidikan keagamaan

Ini Panduan untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Saat COVID-19Ilustrasi santri tengah melakukan tadarus di Masjid Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Menag Fachrul menjelaskan, pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Selanjutnya, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah atau Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama.

“Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama,” ujarnya.

Selain itu, peraturan tersebut juga berlaku untuk SMA Katolik dan PTK Katolik dengan sistem asrama. Hal yang sama juga berlaku untuk Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) dengan sistem asrama.

Baca Juga: Menag: Aturan New Normal, Masjid Hanya Digunakan untuk Ibadah Salat

2. Empat ketentuan utama dalam kegiatan pembelajaran saat pandemik COVID-19

Ini Panduan untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Saat COVID-19Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Menag menjelaskan ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam sistem pembelajaran di masa pandemik. Keempat ketentuan utama tersebut adalah:

1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19

2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan

3. Aman COVID-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat

4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” ujarnya.

3. Ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka

Ini Panduan untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Saat COVID-19Pondok Pesantren Temboro (Instagram.com/alfatah_temboro_id)

Menag menjelaskan saat ini sudah ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Dengan demikian, panduan tersebut bertujuan untuk mengatur pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.

Selain itu, pimpinan pendidikan keagamaan juga diminta berkoordinasi terkait fasilitas pelayanan kesehatan ke dinas kesehatan setempat. Koordinasi itu dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik agar aman dari COVID-19.

“Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ujar Menag Fachrul. 

Koordinasi tersebut juga penting untuk memeriksa kondisi asrama. Sehingga, apabila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai peraturan.

4. Panduan untuk pendidikan keagamaan yang belum akan melaksanakan pembelajaran tatap muka

Ini Panduan untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Saat COVID-19Ilustrasi gereja. ANTARA FOTO/Fauzan/

Menag juga menjelaskan, ada beberapa panduan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan. Panduan tersebut antara lain adalah:

1. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.

2. Memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:

a. Menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan

b. Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai

3. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.

4. Jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.

5. Protokol kesehatan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan

Ini Panduan untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Saat COVID-19Ruang isolasi Ponpes Tangguh Tebuireng. IDN Times/Dok.Zainul Arifin

Berikut ini protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemik COVID-19:

1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.

2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan hand sanitizer.

4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.

5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.

6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.

7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.

8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.

9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.

10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:

11. Apabila suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat:

a. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;

b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.

13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk sabun dan pengering tangan di berbagai lokasi strategis.

14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh juru masak dan penyaji dengan menggunakan sarung tangan dan masker.

Baca Juga: New Normal, Tatkala Dunia Mencoba Berdamai dengan Virus Corona

Topik:

Berita Terkini Lainnya