5 Fakta dan Sejarah Banyuasin, Bukti Kemajuan Sumsel Awal 2000-an
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin merupakan salah satu kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel) yang terbentuk saat pengesahan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2002. Sebelumnya, Banyuasin bergabung dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga berpisah dan menjadikan Pangkalan Balai sebagai pusat daerah.
Pertimbangan kemajuan di Sumsel dan pesatnya pertumbuhan ekonomi menjadi alasan pemekaran Banyuasin. Berikut IDN Times informasikan lima fakta dan sejarah pembentukan Banyuasin. Simak yuk!
1. Penyebab umum pembentukan Banyuasin
Secara umum, Banyuasin terbentuk karena kemajuan Sumsel seperti adanya pembangunan yang turut meningkatkan pendapatan daerah. Berkat hal itu, Banyuasin mulai berdiri sebagai kabupaten agar pengelolaan wilayah kian baik.
Selain pembangunan makin pesat, pertumbuhan ekonomi di segala aspek menjadi tujuan pembentukan Banyuasin yang mendorong penyelenggaraan pemerintahan baru.
Baca Juga: 5 Fakta dan Sejarah Kabupaten Ogan Komering Ilir
2. Pemisahan status daerah
Banyuasin sebelumnya merupakan daerah yang tergabung dalam Kabupaten Muba. Namun dengan berbagai pertimbangan, akhirnya pemerintah pusat menyetujui melakukan pemekaran dan Banyuasin memisahkan diri menjadi kabupaten baru.
Baca Juga: Profil Askolani, Anak Petani yang Menjadi Bupati Banyuasin
3. Proses pemilihan Bupati
Pasca pisah dari Muba dan menjadi kabupaten sendiri, Banyuasin mulai melaksanakan pemilihan Bupati. Pemilihan Bupati diproses segera agar pemerintahan di Banyuasin lebih tertata rapi demi mencapai kesejahteraan bersama.
Secara demokratis, sistem pemilihan kepala daerah langsung dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin. Amiruddin Inoed terpilih menjadi Bupati definitif pertama untuk periode 2003-2008.
4. Pengesahan Bupati
Setelah terpilih, Amiruddin Inoed resmi disahkan sebagai Bupati Banyuasin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui penerbitan SK Mendagri nomor 131.26-442 tahun 2003.
Pengesahan Bupati secara otomatis menjadi simbol pembentukan Banyuasin telah terwujud. Semua jajaran kepala daerah berhak atas segala penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
5. Pembentukan Banyuasin secara yuridis
Kemudian dalam pembentukan Banyuasin secara yuridis, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin langsung dilakukan Gubernur Sumsel pada 2003, tepatnya 14 Agustus dengan pengesahan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2002.
Banyuasin telah memiliki 21 kecamatan, 17 kelurahan, dan 305 desa dengan jumlah total penduduk mencapai 836.914 jiwa pada 2020. Masyarakat dan pemerintahan terus membangun Banyuasin hingga mengembangkan kawasan wisata untuk menambah pemasukan daerah.
Baca Juga: Profil Juarsah Bupati Muara Enim Tersingkat Hanya 1,5 Bulan