4 Jenis Komentar yang Bisa Bikin Pelakunya Dipenjara, Sudah Tahu?

Jangan asal bicara sembarangan lagi, ya!

Di zaman sekarang, media sosial memang memiliki pengaruh yang cukup positif untuk kebanyakan orang. Selain dapat dengan mudah berinteraksi dengan orang lain, media sosial juga biasanya sering dijadikan sebagai sarana untuk mengetahui informasi dan tren apa saja yang sedang terjadi.

Bukan hanya pengaruh positif, namun media sosial juga memiliki dampak negatif bagi kebanyakan orang. Salah satunya adalah dengan memberikan komentar jahat. Sudah banyak fenomena orang memanfaatkan media sosial sebagai tameng atau tempat bersembunyi untuk bisa berkomentar jahat pada orang lain.

Padahal jika kamu tahu, ada lho beberapa jenis komentar yang tanpa disadari bisa membuatmu dipenjara hingga bertahun-tahun lamannya. Ingin tahu jenis komentar apa saja yang dapat membuat pelakunya dipenjara? Langsung saja simak di bawah ini, yuk!

1. Komentar hoaks

4 Jenis Komentar yang Bisa Bikin Pelakunya Dipenjara, Sudah Tahu?steemit.com

Komentar hoaks adalah sebuah komentar yang di dalamnya mengandung sebuah informasi yang tidak valid atau tidak benar, serta sengaja disebarluaskan untuk membuat gaduh dan resah pada masyarakat. Jika ketahuan, para pelaku penyebar hoaks sendiri akan terancam hukum pidana selama maksimal 10 tahun. Hal ini sudah tercantum pada UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15.

Baca Juga: 5 Pengaruh Buruk Media Sosial untuk Hubungan Harmonismu, Awas Toksik!

2. Komentar SARA

4 Jenis Komentar yang Bisa Bikin Pelakunya Dipenjara, Sudah Tahu?unsplash.com/ freestocks.org
dm-player

Komentar mengandung SARA yaitu komentar yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu dengan tujuan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian terhadap seseorang atau sekelompok golongan tertentu itu. Para pelakunya pun dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. Hal ini juga sudah tercantum dan diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45A ayat (2).

3. Komentar ancaman

4 Jenis Komentar yang Bisa Bikin Pelakunya Dipenjara, Sudah Tahu?engadget.com

Komentar ancaman yaitu komentar jahat yang biasanya berisi sebuah makian dari sang pengancam, yang dapat membahayakan serta membuat resah orang yang diancam. Komentar ancaman yang dirasa dapat membahayakan serta mengganggu ketenangan seseorang juga ternyata dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib. Orang yang membuat ancaman akan mendapatkan hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta denda sebesar Rp750 juta. Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 29 UU ITE serta Pasal 45B.

4. Komentar body shaming

4 Jenis Komentar yang Bisa Bikin Pelakunya Dipenjara, Sudah Tahu?happifyourworld.com

Body shaming yaitu komentar yang biasanya berisi ejekan mengenai kekurangan fisik dari orang lain. Meski awalnya hanya terlihat bercanda dan main-main saja, namun jika si korban merasa sakit hati dan tidak terima, maka kamu juga bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib. Pelaku body shaming akan dijerat dengan Pasal UU ITE dan perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3). Para pelaku juga akan dihukum penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Nah, jadi itu dia 4 jenis komentar yang bisa banget membuat kamu terkena hukum pidana. Maka dari itu, mulai dari sekarang cobalah untuk lebih berhati-hati lagi dalam memberikan komentar pada orang lain di media sosial. Selain dapat merugikan orang lain, nyatanya hal tersebut juga dapat merugikan dirimu sendiri.

Baca Juga: 5 Manfaat Break dari Media Sosial, Sesekali Perlu Lho!

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya