169 Wajib Pajak di Sumsel-Babel Menunggak Rp80 Miliar
Rekening dan aset penunggak pajak diblokir DJP Sumsel Babel
Intinya Sih...
- Ratusan Wajib Pajak di Sumsel-Babel menunggak pajak senilai Rp80.646.962.054, sehingga DJP melakukan pemblokiran rekening untuk meningkatkan kesadaran WP.
- Pemblokiran sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023, Pasal 1 ayat 27, untuk pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola lembaga jasa keuangan.
- Rekening yang diblokir dipastikan tidak akan ada perubahan barang jasa, dan pencabutan pemblokiran akan dilakukan setelah kewajiban perpajakan terpenuhi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ratusan Wajib Pajak (WP) di Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) menunggak pembayaran pajak, sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran rekening.
Berdasarkan catatan Kanwil DJP, total 169 WP Sumsel-Babel menunggak pajak senilai Rp80.646.962.054. Tujuan pemblokiran sebagai bentuk meningkatkan kesadaran WP untuk melunasi utang dan piutang yang belum terselesaikan.
"Pemblokiran rekening sebagai langkah lanjutan setelah dilakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, serta tindakan persuasif kepada WP yang masih memiliki tunggakan pajak. Namun, tunggakan pajak belum terbayar meski sudah dilakukan berbagai upaya," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel, Tarmizi, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Pengusaha Sembako di Prabumulih Lapor Diperas Pegawai Pajak