Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik? 

Kenaikan harga rokok tentu akan berbeda-beda nantinya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021. Kebijakan tersebut berlaku berlaku mulai hari ini, Senin (1/2/2021).

Pada, 10 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan besaran kenaikan tarif cukai tersebut. "Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Berhubung cukai rokok sudah naik, mari kita buat simulasi kenaikannya.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan

1. Simulasi kenaikan harga rokok

Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik? Ilustrasi cukai rokok. IDN Times/Indiana Malia

Oke, mari kita buat simulasinya. Bila harga rokok A tahun ini sebesar Rp25 ribu per bungkus, rokok B Rp30 ribu per bungkus, maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp3.125 rupiah per bungkus untuk rokok A dan Rp3.750 per bungkus untuk rokok B. Ini dengan asumsi kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5 persen. 

Bila ditotal, rokok A pada 2021 harganya akan menjadi sekitar Rp28.125 per bungkus dan rokok B sebesar Rp28.750 per bungkus. Ingat, ini hanya simulasi tarif rokok berdasarkan kenaikan yang sudah ditetapkan pemerintah. Karena pada praktiknya nanti, harga rokok sangat mungkin berbeda.

2. Acuan harga rokok berdasarkan kenaikan per golongannya

Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik? Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara rinci, harga jual rokok di pasaran akan mengacu pada jenis rokok dan kenaikan cukainya. Untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I misalnya, akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM IIA dinaikkan 16,5 persen, SPM IIB akan dinaikkan 18,1 persen.

Selanjutnya, untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dinaikkan sebesar 15,9 persen, SKM golongan IIA dinaikkan hasil cukai tembakai 13,8 persen dan SKM II B naik sebesar 15,4 persen.

Sementara itu untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah memutuskan untuk tidak dinaikkan tarif cukainya di 2021.

"Jadi rata-rata kenaikan rokok 12,5 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021

3. Pemerintah ingin perkuat pengawasan atas rokok ilegal

Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik? (Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Dari aspek industri, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal. Menurut dia, kenaikan cukai akan meningkatkan potensi maraknya rokok ilegal.

"Kalau rokok dan cukai semakin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal. yaitu yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak membayar cukai," ujar dia.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Mulai Naik Hari Ini!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Anto

Berita Terkini Lainnya