Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Komersial Mulai 7 Mei 2020

Penumpang diizinkan terbang bila sesuai kriteria

Jakarta, IDN Times – PT Garuda Indonesia (Persero) mulai Kamis (7/5) pukul 00.01, kembali melayani operasional penerbangan. Hal ini sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idulfitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemik COVID-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Demikian dikutip IDN Times dari keterangan resmi Garuda Indonesia, Rabu (6/5). 

 

1. Reservasi sudah bisa dilakukan mulai sore hari ini

Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Komersial Mulai 7 Mei 2020ilustrasi tiket Garuda Indonesia diskon hingga 40 persen hingga akhira tahun/IDN Times/Sidratul Muntaha

Baca Juga: Garuda Sulap Pesawat Penumpang untuk Angkut Kargo, Ini Penampakannya 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini, melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan, selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," ujar Irfan.

 

2. Garuda Indonesia menerapkan prosedur yang ketat bagi calon penumpang

Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Komersial Mulai 7 Mei 2020Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat, untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari rumah sakit. 

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

"Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," jelas Irfan.

Adapun informasi lebih lanjut terkait ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.

Bagi pelanggan Garuda yang memenuhi kriteria untuk dapat melakukan penerbangan, maka dapat menghubungi layanan call center Garuda Indonesia +6221-2351 9999 dan 0804 1 807 807 melalui website www.garuda-indonesia.com serta mobile apps Garuda Indonesia.

 

3. Gugus Tugas mengeluarkan surat edaran mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang

Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Komersial Mulai 7 Mei 2020Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Sebagai informasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ada beberapa kriteria orang yang masuk dalam kriteria ini. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.

"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni. 

Baca Juga: Garuda Pangkas Gaji Karyawan Hingga 50 Persen, Imbas COVID-19

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya