Target Pungutan Pajak Palembang Tahun Depan Turun Rp12 Miliar

Namun delapan jenis pajak mengalami kenaikan target

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menurunkan target pungutan pajak 2022 terhadap 11 jenis hingga Rp12 miliar. Penurunan itu menyesuaikan perhitungan realistis di saat pandemik COVID-19.

"Tahun depan menjadi Rp1,070 triliun atau mengalami pengurangan dibanding tahun sebelumnya senilai Rp1,082 triliun," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (21/12/2021).

1. Pemkot Palembang realistis dengan kondisi daerah

Target Pungutan Pajak Palembang Tahun Depan Turun Rp12 MiliarIlustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Target pajak Palembang yang mengalami penurunan dihitung berdasarkan aktivitas pertumbuhan ekonomi daerah, dengan menyesuaikan kondisi wilayah akibat skala penyebaran COVID-19 dalam beberapa tahun terakhir.

"Menurut kami target itu sudah sangat realistis sesuai kondisi ekonomi Palembang yang mulai stabil," kata dia.

Baca Juga: Jembatan Ampera Bakal Ditutup Tahun Baru Cegah Mobilitas Warga

2. Terdapat 8 jenis pajak naik

Target Pungutan Pajak Palembang Tahun Depan Turun Rp12 MiliarIlustrasi wajib pajak melakukan lapor SPT Tahunan. (dok. Kanwil DJP Jateng I).

Sebelum menentukan besaran yang harus dibayarkan, penghitungan ulang dilakukan langsung terhadap 11 jenis pajak. Delapan dari 11 jenis pajak memiliki potensi besar dan dianggap perlu dioptimalkan dengan penambahan nilai rata-rata lebih dari 50-70 persen. 

Delapan jenis pajak yang bertambah pungutannya yaitu pajak hotel meningkat 91,18 persen, dari target Rp34 miliar tahun depan menjadi Rp65 miliar. Pajak restoran meningkat 39,13 persen dari Rp115 miliar menjadi Rp160 miliar.

"Untuk pajak reklame bertambah 77,78 persen dari Rp18 miliar menjadi Rp32 miliar, dan pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) bertambah 39 persen dari Rp5 miliar menjadi Rp6 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Warga Palembang Tewas Tersedot Mesin Pompa PDAM

3. Ada tiga jenis pajak ditarget lebih rendah

Target Pungutan Pajak Palembang Tahun Depan Turun Rp12 MiliarIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) meningkat 36,22 persen dari Rp180 miliar menjadi Rp254 miliar, pajak parkir meningkat 56,25 persen dari Rp16 miliar menjadi Rp25 miliar, dan pajak air tanah meningkat 14 persen dari Rp50 juta menjadi Rp57 miliar.

Kemudian pajak sarang burung walet Rp20 juta menjadi Rp180 juta atau meningkat 800 persen, serta pajak bumi dan bangunan dari Rp225 miliar menjadi Rp265 miliar atau meningkat 17,33 persen.

Sementara tiga jenis pajak lainnya yaitu pajak hiburan, mineral bukan logam dan batuan dan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) ditetapkan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

"Pajak hiburan berkurang 16,6 persen dari Rp30 miliar menjadi Rp25miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan berkurang 33,33 persen dari Rp3 miliar menjadi Rp2 miliar dan pajak BPHTP berkurang 46,34 persen dari Rp456,620 miliar menjadi Rp245 miliar," tandas dia.

Baca Juga: ASN di Pessel Sumbar Wajib Bawa 5 Orang Peserta Vaksinasi 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya