PT Semen Baturaja Peroleh Kredit Sindikasi Hingga Rp1,7 Trilun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktur Utama PT Semen Baturaja (Persero) Tbk atau SMBR), Jobi Triananda Hasjim, menyampaikan pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kredit sindikasi senilai Rp1,7 Triliun. Menurut Jobi, penyaluran kredit untuk perusahaan plat merah yang ia pimpin melibatkan sejumlah perbankan Indonesia.
"Penandatanganan perjanjian bersama lima perbankan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2020 di Hotel Sari Pacific Jakarta," katanya melalui keterangan tertulisi kepada IDN Times, Jumat (14/8/2020).
1. BNI menjadi agen fasilitas, jaminan, dan penampungan
Rangkaian acara tersebut turut dihadiri lima pimpinan perbankan yang terlibat dalam pemberian fasilitas kredit sindikasi. Adapun perbankan yang menjadi Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB) adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
"Yang juga bertindak sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan dan Agen Penampungan," timpalnya.
Baca Juga: Semen Baturaja Merambah Pontianak, Angkut 750 Ton Produk Perdana
2. Pembayaran kredit sindikasi diberikan selama 11 tahun
Selain itu, perbankan lain yang turut terlibat dalam pemberian fasilitas kredit sindikasi tersebut yakni BPD Jawa Barat dan Banten (BJB), BPD Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumselbabel), BPD Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut), serta BPD Bengkulu (Bank Bengkulu).
"Jangka waktu pembayaran kredit sindikasi diberikan selama 11 tahun, sejak penandatanganan perjanjian kredit dengan pembayaran secara Triwulan, dimulai pada November 2020," tulis dia.
3. Dana kredit sindikasi sebagai repackaging PT SMBR
Nantinya, dana dari kredit sindikasi bakal digunakan untuk repackaging fasilitas kredit yang digunakan SMBR untuk membiayai pelaksanaan pembangunan proyek Pabrik Semen Baturaja II, dengan kapasitas produksi semen sebesar 1.850.000 ton per tahun yang telah beroperasi sejak 2017.
Sebagai informasi, PT SMBR merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri semen, dengan pusat operasional di Palembang, Baturaja dan Panjang, Lampung.
Komposisi kepemilikan saham SMBR hingga akhir Juni 2020 adalah 75,51 persen milik Pemerintah Indonesia, dan 24,49 persen milik masyarakat. Produk yang dihasilkan oleh pabrik milik SMBR berkapasitas 3.850.000 ton per tahun.
"Antara lain Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I, II dan V, Portland Composite Cement (PCC) dan Mortar," tutupnya.
Baca Juga: Transisi Menuju Normal Baru, PT Semen Baturaja Siapkan Skenario Baru