PHRI Sumsel: Okupansi Hotel Sempat Hanya 5 Persen Selama Pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel), Herlan Aspiudin menyampaikan, okupansi hotel sempat merosot drastis di awal pandemik COVID-19, tepatnya Maret sampai Juni 2020.
"Pandemik perdana masuk ke Sumsel khususnya Palembang, okupansi hotel paling banyak terisi 5 persen. Itu empat bulan awal wabah menyebar di sini," ujarnya, Rabu (9/12/2020).
1. Dari 8 ribu kamar hotel di Palembang hanya terisi di bawah 100 ruangan
Saat awal pandemik COVID-19 pada Maret 2020, kondisi sektor hiburan dan wisata memburuk. Masuk ke Triwulan Tiga 2020, okupansi hotel berangsur membaik dibandingkan Triwulan Dua. Berdasarkan pendataan peningkatan okupansi naik 30 persen sejak Juli hingga November 2020.
"Meskipun kenaikan ini masih tergolong rendah, tapi sudah ada pergerakan. Karena dari kamar hotel yang tersedia di Palembang sekitar 8.000 unit, pernah tidak sampai seratus kamar terisi," ungkapnya.
Baca Juga: Target Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Diturunkan 30 Persen
2. Dorong sektor hiburan kantongi sertifikat CHSE
Hasil pendataan tingkat hunian hotel yang mulai menggeliat pada Agustus 2020, Herlan terus mendorong pengelola hotel melakukan cara untuk meningkatkan okupansi, agar industri pariwisata di Bumi Sriwijaya bisa kembali bangkit.
"Termasuk bekerja sama Dinas Pariwisata mengejar hotel dan restoran mendapatkan sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment)," terang dia.
Baca Juga: 221 Hotel dan Restoran di Palembang Bakal Terima Hibah Kemenparekraf
3. Penerima pajak industri hotel dan wisata turut merosot 70 persen
Kepala Bidang Pajak Lainnya dari Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Taslim melanjutkan, industri hiburan sangat berdampak signifikan terhadap angka pemasukan nilai omzet pada Triwulan Dua tahun 2020,
"Penerimaan pajak ikut merosot 70 persen, mengingat pandemik membuat sektor usaha sepi konsumen. Kondisi normal harusnya penerimaan pajak hotel dan restoran bisa dapat Rp6-12 miliar per bulan, tapi kondisi ini membuat pendapatan jauh di bawah itu," tandas dia.
Baca Juga: Tingkatkan Sistem Pendidikan, Poltekpar Palembang Harus Terapkan Ini